NEWS TIMES – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung ungkap jaringan prostitusi anak antar pulau. Korban berinisial R dan BA asal Lampung yang masih dibawah umur ditemukan di sebuah tempat hiburan yakni Gion Spa and Pub di Surabaya.
Pengungkapan tersebut, polisi telah menetapkan seorang remaja berinisial SA (17) sebagai tersangka yang diduga sebagai penyalur ke tempat tersebut.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, pada wartawan mengatakan bahwa kasus berawal dari laporan hilangnya dua anak perempuan yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang diduga menjadi korban eksploitasi seksual dari Lampung ke Surabaya. “Ada dua korban anak yakni berinisial R dan BA,” kata Helfi.
Berdasarkan penyelidikan, keduanya yang masih berusia 15 dan 14 tahun asal Teluk Betung Selatan, Lampung.
Dalam kasus tersebut SA berperan sebagai pencari calon terapis dari Lampung dengan iming-iming pekerjaan bergaji Rp2 juta per minggu, untuk bekerja sebagai terapis di Gion Spa Surabaya.
Karena keduanya tertarik, selanjutnya pada 11 April 2026, kedua korban pun diberangkatkan bersama tersangka dari Terminal Bus Agramas di Kali Balok, Bandar Lampung menuju Surabaya.
Setelah tiba di Surabaya pada 12 April 2026, mereka dijemput oleh pria bernama Febra yaitu seorang Disc Jockey (DJ) Residence sekaligus menjalankan agensi perekrutan terapis di Gion Spa and Pub, Surabaya.
Kedua korban tidak langsung dibawa ke Gion Spa, melainkan di apartemen kawasan Puncak Permai Surabaya, sebelum dipindahkan ke mess yang digunakan para pekerja di tempat tersebut.
Dari penyelidikan, Febra diduga menjalankan agensi tersebut bersama istrinya yaitu Keyla, yang disebut merupakan mantan terapis di lokasi yang sama.
Sementara untuk mengelabuhi umur korban, para pelaku diduga memalsukan dokumen kependudukan korban dan merubah usia korban. “Sebelum berangkat kedua korban difoto untuk membuat dokumen kependudukan palsu. Setelah sampai di Surabaya kedua korban dipekerjakan di Gion Spa and Pub Surabaya,” ujar Helfi
Karena salah satu korban menghubungi keluarganya di Lampung pada 17 April 2026 dan meminta bantuan untuk dipulangkan.
Dari itulah keluarga sempat menghubungi tersangka SA. Namun, tersangka justru meminta uang sebesar Rp10 juta sebagai syarat pemulangan kedua korban.
Merasa keberatan dan curiga, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung. Dan menindaklanjuti laporan tersebut.
“Tersangka SA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan,” tegas Helfi.
Terkait kejadian tersebut, hingga berita ini diunggah. Pihak management Gion Spa Surabaya belum memberikan pernyataan resminya.(SL)




