
NEWS TIMES — Sidang perkara dugaan menerima titipan narkotika jenis ekstasi beragenda pembacaan nota pembelaan (pledoi), di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (20/4/2026). Berlangsung dalam sidang terdakwa Supriyadi bin Sahrandi melalui tim penasihat hukum meminta agar terdakwa dibebaskan.
Hopaldes Firman Nadaek & Partner tim penasihat hukum terdakwa menegaskan bahwy kliennya tidak memiliki niat jahat dalam perkara tersebut. Ia juga menyebutkan unsur-unsur yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terpenuhi karena Supriyadi hanya menerima titipan tanpa mengetahui isi barang yang ternyata berisi ekstasi.
“Terdakwa berulang kali menghubungi pemilik barang agar segera mengambilnya. Ini menunjukkan tidak ada niat untuk menguasai secara melawan hukum,” ujarnya di hadapan majelis hakim di ruang Garuda 2 PN Surabaya
Dakwaan JPU juga dibantah yang berbunyi dalam Pasal 132 Undang-Undang Narkotika tentang permufakatan jahat.
Menurutnya, bahwa kliennya yakni Supriyadi dan Ahmad Saiful semata-mata hubungan pekerjaan dalam membantu penyewaan kamar apartemen. Bahkan bisa dikatakan orang baru kenal sejak tanggal 1 Oktober 2025 lalu. “Tidak ada kesepakatan atau perencanaan untuk melakukan tindak pidana narkotika,” tegasnya.
Ia juga menilai unsur menyimpan atau menguasai narkotika juga tidak terpenuhi karena penguasaan barang bersifat sementara dan pasif. Supriyadi disebut tidak mengetahui isi barang saat menerima titipan serta tidak pernah berniat mengedarkan atau memanfaatkannya.
Tak hanya itu, fakta di persidangan terungkap, bahwa Supriyadi tidak pernah mengonsumsi narkotika, tidak terlibat jaringan peredaran, dan tidak memperoleh keuntungan materiil.
Ahmad Saiful sebagai pemilik barang juga disebut tidak pernah meminta terdakwa menjual atau menggunakan ekstasi tersebut.
“Tidak terdapat fakta hukum yang menunjukkan adanya peran aktif maupun niat jahat dari terdakwa,” ungkapnya.
Hopaldes juga mengutip asas hukum pidana “geen straf zonder schuld” atau tidak ada pidana tanpa kesalahan, serta asas “in dubio pro reo” yang mengharuskan putusan dijatuhkan untuk kepentingan terdakwa apabila terdapat keraguan.
Berdasarkan hal tersebut, meminta agar majelis hakim membebaskan Supriyadi yang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta dari seluruh dakwaan.Selain itu, terdakwa juga segera dikeluarkan dari tahanan dan dipulihkan hak-haknya.
Pada sebelumnya, JPU Hajita dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menuntut Supriyadi dengan pidana penjara 4 tahun 3 bulan serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat terkait kepemilikan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Namun, pada sebelumnya di persidangan terungkap, barang bukti berupa 46,5 butir ekstasi disebut merupakan titipan dari Ahmad Saiful, yang juga tersangkut perkara terpisah. Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Antyo Harri Susetyo, Supriyadi mengaku tidak mengetahui isi barang tersebut.
“Saya tidak tahu apa-apa. Itu hanya dititipkan, saya tidak tahu isinya,” kata Supriyadi di persidangan.
Ia menjelaskan barang diterima pada siang hari dan disimpan di dalam sepatu sebelum akhirnya tertidur hingga malam. Penangkapan dilakukan saat ia bersama Saiful di kawasan Jalan Tidar. Polisi juga menemukan sebagian ekstasi di kamar apartemen yang disewa Saiful dan diakui sebagai milik Ahmad Saiful.(SL)



