Kuasa Hukum Unicomindo Tagih Inkrah, Pemkot Didesak Taat

0
29

NEWS TIMES – Kuasa hukum PT Unicomindo Perdana, Robert Simangunsong, mendesak Pemkot Surabaya segera melaksanakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah) terkait kewajiban pembayaran utang Rp104 miliar.

Robert menegaskan, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda pelaksanaan putusan tersebut. Ia menilai, ketaatan pada hukum harus menjadi contoh bagi masyarakat.

“Semua harus taat hukum, pemerintah harus jadi contoh di tengah masyarakat. Tidak perlu mencari alasan dan tidak perlu takut,” ujarnya.

Ia juga menekankan, amar putusan tidak memuat syarat tambahan apa pun, termasuk kewajiban perbaikan mesin. Karena itu, menurutnya, pembayaran harus dilakukan secara utuh sesuai putusan.

“Yang harus dilaksanakan adalah amar putusan secara utuh, tidak boleh ada permintaan di luar yang sudah diputuskan,” tegasnya.

Robert juga mendorong Pemkot Surabaya untuk segera meminta legal opinion baru kepada Kejaksaan dalam kapasitas sebagai pengacara negara guna mempercepat eksekusi putusan.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Surabaya Arif Fathoni menyatakan pihaknya tetap menghormati putusan pengadilan yang telah inkrah. Namun, DPRD mengedepankan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.

“Kami menghormati putusan pengadilan. Tapi kami juga tidak ingin gegabah hingga menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya.

Ia menyebut, DPRD akan menggelar rapat pimpinan serta berkonsultasi dengan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta pendapat hukum sebelum mengambil langkah lanjutan.

“Kita juga berencana meminta pendapat hukum ke Kejaksaan dan KPK. Kita ingin semua langkah ini aman secara hukum,” ujarnya.

Di sisi lain, Fathoni mengakui kondisi fiskal daerah menjadi tantangan tersendiri. Nilai kewajiban Rp104 miliar dinilai cukup besar di tengah keterbatasan anggaran.

“Nilai itu tidak kecil dalam situasi fiskal sekarang. Di satu sisi harus patuh hukum, di sisi lain kemampuan keuangan daerah juga terbatas,” tambahnya.

Diketahui, perkara ini bermula dari gugatan PT Unicomindo Perdana pada 2012 terkait dugaan wanprestasi dalam kerja sama pengelolaan instalasi pembakaran sampah. Dalam putusan pengadilan, Pemkot Surabaya dinyatakan wajib memenuhi kewajiban pembayaran yang nilainya berkembang hingga kini mencapai sekitar Rp104 miliar.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here