
NEWS TIMES – Wacana mengenai keadilan dalam penyelesaian sengketa pajak kembali mencuat seiring peluncuran buku karya Konsultan Pajak dan Hukum Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP bersama Pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) di Pengadilan Pajak Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P.,S.Ak, Rabu (8/4/2026)
Buku itu berjudul “Merebut Independensi Pengadilan Pajak” : Keadilan Fiskal, Konflik Kepentingan, dan Masa Depan Reformasi yang diterbitkan, oleh Ay Publisher mengangkat persoalan penting mengenai netralitas, independensi, dan legitimasi Pengadilan Pajak dalam sistem hukum Indonesia.
Sengketa Pajak Bukan Sekadar Soal Angka
Buku ini menempatkan sengketa pajak tidak semata sebagai persoalan angka atau perbedaan hitungan kewajiban fiskal, melainkan sebagai hubungan hukum antara negara dan warga negara yang harus diselesaikan secara adil. Dalam konteks itu, keberadaan pengadilan yang netral dan independen dipandang menjadi syarat utama agar rasa keadilan benar-benar hadir dan dipercaya publik.
Perpaduan Praktik dan Pendekatan Akademik
Kolaborasi dua penulis ini lahir dari perpaduan pengalaman praktik dan pendekatan akademik. Eko Wahyu Pramono diketahui merupakan pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) di Pengadilan Pajak sekaligus mahasiswa Magister Ilmu Hukum. Sementara Yulianto Kiswocahyono dikenal sebagai praktisi hukum dan perpajakan serta Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur.
Melalui buku tersebut, keduanya mencoba membedah persoalan mendasar yang selama ini kerap berada di balik perdebatan sengketa pajak, yakni bagaimana posisi Pengadilan Pajak dalam menjamin keadilan ketika berhadapan dengan relasi yang tidak selalu seimbang antara negara dan wajib pajak.
Proses Penulisan yang Panjang dan Mendalam
Penulisan buku ini dilakukan dalam proses yang cukup panjang. Penyusunannya dimulai sejak Maret 2025 dan diselesaikan pada Januari 2026, melalui rangkaian diskusi dengan akademisi, pengamatan terhadap praktik sengketa pajak, serta pendalaman berbagai literatur hukum dan perpajakan.
Hasilnya, buku ini hadir dengan pendekatan yang analitis, namun tetap mudah dipahami oleh pembaca dari berbagai kalangan.
Netralitas Pengadilan menjadi Isu Kunci dalam keterangannya, Eko Wahyu Pramono menegaskan bahwa sengketa pajak tidak boleh hanya dipandang sebagai perkara administratif yang selesai pada aspek hitung-hitungan semata. Menurutnya, di balik setiap sengketa terdapat soal kepastian hukum, keseimbangan relasi antara negara dan wajib pajak, serta kepercayaan publik terhadap lembaga yang memutus perkara.
“Keadilan dalam sengketa pajak tidak cukup hanya dinyatakan dalam putusan, tetapi juga harus tampak hadir dalam struktur dan cara kerja lembaganya. Jika publik masih meragukan netralitasnya, maka kepercayaan terhadap proses peradilannya juga akan terus dipertanyakan,” ujar Eko Wahyu Pramono.
Ia menambahkan, buku ini disusun sebagai upaya untuk membuka ruang diskusi yang lebih serius mengenai pentingnya meletakkan Pengadilan Pajak dalam desain kelembagaan yang benar-benar merdeka.
“Kami ingin menunjukkan bahwa persoalan Pengadilan Pajak bukan isu teknis semata, melainkan bagian dari pembahasan besar tentang keadilan negara terhadap warga negara di bidang fiskal,” katanya.
Pandangan itu sejalan dengan penekanan Yulianto Kiswocahyono yang menilai legitimasi lembaga peradilan sangat bergantung pada persepsi masyarakat terhadap independensinya. Ketika netralitas lembaga dipertanyakan, kepercayaan terhadap proses hukum dan hasil putusan pun berisiko melemah.
“Pengadilan pajak harus berdiri dalam posisi yang tidak menimbulkan keraguan. Sebab, dalam sengketa antara negara dan wajib pajak, yang dibutuhkan bukan hanya forum penyelesaian, tetapi forum yang dipercaya independen, objektif, dan berwibawa,” kata Yulianto Kiswocahyono.
Yulianto juga menegaskan bahwa pembenahan sistem peradilan pajak harus dipandang sebagai bagian dari penguatan negara hukum dan perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak.
“Buku ini tidak berhenti pada kritik. Kami berusaha menawarkan arah reformasi yang realistis, bertahap, dan tetap berpijak pada prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka,” ujarnya.
Bahas Konflik Kepentingan dan Putusan MK
Secara substansial, buku ini membahas sejumlah isu penting, mulai dari konsep independensi peradilan, potensi konflik kepentingan dalam struktur kelembagaan Pengadilan Pajak, hingga ketimpangan posisi antara negara dan wajib pajak dalam proses sengketa.
Selain itu, pembahasan juga menjangkau putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan desain kelembagaan Pengadilan Pajak, serta gagasan reformasi yang dinilai lebih selaras dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Tak Hanya Mengkritik, Juga Menawarkan Solusi
Menariknya, buku ini tidak hanya berhenti pada kritik. Para penulis juga menawarkan arah solusi yang lebih sistematis, termasuk desain reformasi kelembagaan, tahapan pembenahan, dan gagasan pembaruan regulasi untuk memperkuat independensi Pengadilan Pajak di masa mendatang.
Ditujukan bagi Pembaca yang Lebih Luas
Dengan pendekatan tersebut, Merebut Independensi Pengadilan Pajak: Keadilan Fiskal, Konflik Kepentingan, dan Masa Depan Reformasi dinilai relevan bagi kalangan akademisi, praktisi hukum, konsultan pajak, pelaku usaha, mahasiswa, maupun pembuat kebijakan.
Kehadiran buku ini diharapkan dapat memperkaya literatur hukum nasional sekaligus mendorong diskusi publik yang lebih serius mengenai pentingnya sistem peradilan pajak yang independen, transparan, dan dipercaya masyarakat.
Writer: Eko Wahyu/Newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News



