NEWS TIMES – Sidang perkara dugaan narkotika jenis pil ekstasi yang melibatkan terdakwa Supriyadi menghadirkan saksi yakni paman terdakwa yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (10/3/2026).
H. Marlan selaku saksi dari paman terdakwa menduga kuat bahwa barang ekstasi yang ditemukan di apartemen Gunawangsa bukan milik keponakannya.
Karena Marlan tidak yakin kalau barang tersebut adalah milik Supriyadi. “Saya tahu dia bekerja di apartemen sebagai tukang bersih-bersih. Bahkan saya tahunya setiap Kamis dia pulang di Madura untuk mengaji. Ketika saya mendengar dia ditangkap masalah narkotika, saya heran dan tidak yakin barang itu miliknya. Saya yakin, keponakan saya di jebak,” ujar Marlan, saat ditemui usai memberikan keterangan di ruang persidangan Garuda 2.
Marlan juga mengaku tidak pernah melihat keponakannya terlibat dalam peredaran narkotika. “Saya tidak pernah melihat dia bergaul dengan narkoba. Jangan pun terlibat itu, dia kumpu2 sama temannya saja gak pernah,” tambahnya.
Ia juga tidak mengetahui secara pasti kapan dan di mana terdakwa diamankan polisi. Ia bahkan tidak mengetahui lokasi tempat kos terdakwa selama tinggal di Surabaya. “Saya baru tahu setelah ada pemberitahuan dari kepolisian. Saya juga heran,” pungkas Marlan.
Sementara menanggapi keterangan saksi Paman terdakwa, penasihat hukum terdakwa, Hopaldes Firman Nadeak, mengatakan saksi sengaja dihadirkan untuk memberikan gambaran mengenai kehidupan terdakwa sehari-hari yang dinilai dapat menjadi faktor meringankan.
“Saksi menjelaskan bahwa kehidupan terdakwa sehari-hari hanya bekerja dan pulang ke Madura pada Kamis malam Jumat untuk mengaji. Besok paginya terdakwa kembali ke Surabaya untuk bekerja. Itu saja kegiatannya,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap fakta-fakta yang terungkap di persidangan kepada majelis hakim. “Kita serahkan kepada majelis hakim bagaimana menilai keterangan para saksi yang sudah diperiksa di persidangan,” terangnya.
Hopaldes juga mengungkapkan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan 30 Maret mendatang, pihaknya berencana menghadirkan saksi yang dinilai lebih mengetahui persoalan dalam perkara tersebut. Namun identitas saksi itu masih dirahasiakan.
“Nanti kedepannya ada saksi lain, saksi yang mengetahui dalam perkara ini. Tunggu ke depannya,” pungkasnya.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut Supriyadi diduga terlibat perkara narkotika bersama Ahmad Saiful yang perkaranya diproses secara terpisah.
Peristiwa tersebut disebut terjadi pada 1 Oktober 2025 di kawasan Jalan Tidar, Surabaya.
Polisi menangkap keduanya di depan sebuah minimarket setelah menerima informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
Dari penangkapan itu, polisi menyita 46,5 butir ekstasi dengan berat total sekitar 19,420 gram. Tablet ekstasi tersebut berlogo Heineken dan Transformers.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika.(SL)




