
NEWS TIMES – Adv. Yulianto Kiswocahyono, SE., SH.,BKP selaku Praktisi Perpajakan memberikan pendapat tentang dampak eskalasi ketegangan konflik di Timur Tengah, bagi Indonesia.
Menurutnya, konflik antara Amerika Serikat – Israel dengan Iran akan berdampak bagi Indonesia dari segi Penerimaan Pajak, yaitu pajak sektor energi dan komoditas bisa mengalami kenaikan
“Jika perang membuat harga minyak, gas, dan batu bara naik, tentunya PPh Badan perusahaan tambang naik, PPN dari transaksi energi naik, PNBP migas naik, dan Bea keluar (jika ada kebijakan ekspor tertentu),”ujar Yulianto juga selaku Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kadin Jatim, di Surabaya, Rabu (4/3/2026).
Lebih lanjut, kata Yulianto, Jika harga minyak dunia naik tajam akibat gangguan di Selat Hormuz karena konflik di Iran, maka laba perusahaan energi di Indonesia naik dan setoran pajak & royalti meningkat. Tentunya negara bisa mendapat windfall profit (keuntungan tak terduga).
“Sementara pajak dari sektor impor bisa turun, jika ekonomi global melambat. Sektor pajak lainnya akan turun, adalah Impor mengalami penurunan, PPN impor turun, Bea masuk turun, dan PPh 22 impor juga turun. Hal ini terjadi dipicu aktivitas perdagangan melemah,”imbuhnya.
Yulianto memaparkan, sedangkan pajak konsumsi (PPN Dalam Negeri) jika inflasi tinggi akibat harga BBM naik, akibatnya konsumsi masyarakat bisa turun, PPN dalam negeri bisa melemah, dan UMKM terdampak.
“Namun jika inflasi hanya ringan, PPN justru bisa naik secara nominal karena harga barang lebih mahal,”ungkapnya.
Yulianto menambahkan, sektor PPh orang pribadi bakal terganggu, jika perusahaan terdampak, maka yang terjadi adalah PHK meningkat, penghasilan turun, dan PPh 21 turun.
“Kesimpulannya, dampak yang terjadi akibat konflik di Timur Tengah adalah bisa menaikkan penerimaan pajak dari sektor energi, menurunkan pajak dari konsumsi & impor, dan membebani APBN lewat subsidi energi,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News



