KPK Tangkap Pejabat Bea Cukai Terima Jatah Bulanan Loloskan Barang KW

0
58
kpk-tangkap-pejabat-bea-cukai-terima-jatah-bulanan-loloskan-barang-kw
Petugas KPK menunjukan barang bukti hasil sitaan kasus suap barang KW di Gedung Merah Putih, Jakarta. Kamis (5/2/2026). (foto: ist)

NEWS TIMES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Kasus ini mencuat, setelah tim penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Februari 2026.

Plt. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa dari enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, lima di antaranya resmi ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan. Sementara satu tersangka lainnya, dikabarkan masih dalam pencarian atau berstatus buron.

“Para tersangka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC, dan Orlando Hamonang (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam, (5/2/2026).

Selain itu, KPK juga menahan dua pihak swasta, yakni Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri (AND), Manajer Operasional Blueray Cargo, Dedy Kurniawan (DK) dan John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR).

Asep menegaskan, sementara satu tersangka lainnya,yaitu pemilik PT Blueray Cargo, John Field (JF), belum ditahan karena JF melarikan diri saat proses penangkapan dilakukan.

“Pada kesempatan ini, KPK menghimbau kepada saudara JF segera menyarahkan diri. KPK juga memastikan akan menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap JF dan meminta yang bersangkutan bersikap kooperatif mengikuti proses hukum,” tegasnya.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di lingkungan DJBC pada 4 Februari 2026. Dari OTT tersebut, 17 orang diamankan dan enam di antaranya ditetapkan sebagai tersangka sehari kemudian.

Konstruksi perkara bermula dari pemufakatan jahat untuk meloloskan barang-barang impor kategori “KW” atau ilegal tanpa melalui proses pemeriksaan semestinya di pelabuhan. Para pejabat Bea Cukai diduga menerima “jatah bulanan” hingga Rp7 miliar per bulan sebagai imbalan atas kelancaran proses importasi tersebut.

Dalam operasi ini, KPK berhasil menyita aset senilai Rp40,5 miliar yang terdiri dari uang tunai, mata uang asing, serta logam mulia seberat 5,3 kilogram. Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas perbuatannya, RZL, SIS, dan ORL selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta pasal-pasal terkait dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara JF, AND, dan DK selaku pemberi disangkakan melanggar pasal-pasal terkait tindak pidana suap dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Khusus RZL, SIS, dan ORL, KPK juga menerapkan sangkaan tambahan terkait penerimaan gratifikasi.

Rep: Reza/ Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here