Menkeu Purbaya Tunda Pajak E-Commerce, Praktisi Pajak Beri Apresiasi

0
68
menkeu-purbaya-tunda-pajak-e-commerce-praktisi-pajak-beri-apresiasi
Praktisi Perpajakan dan Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kadin Jatim Adv. Yulianto Kiswocahyono,SE.,SH.,BKP, saat berada di Gedung Negara Grahadi, Minggu (1/2/2026). (foto: by. Redaksi)

NEWS TIMES – Kementerian Keuangan resmi memutuskan menunda penerapan pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pedagang di platform elektronik (e-commerce). Kebijakan yang awalnya direncanakan mulai berlaku pada Februari 2026 ini,  kini digeser dengan syarat kondisi ekonomi makro tertentu.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan, pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% oleh penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) baru akan dieksekusi jika pertumbuhan ekonomi nasional telah menyentuh angka 6%.

“Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan ruang napas bagi pelaku UMKM digital. Kita lihat dulu kondisi ekonomi, Kita akan jalankan kalau ekonomi sudah pulih sepenuhnya. Kalau sudah tumbuh 6 persen atau lebih, baru kita pertimbangkan,”ujar Purbaya.

Sementara itu, Praktisi Perpajakan Adv. Yulianto Kiswocahyono,SE.,SH.,BKP menilai, keputusan pemerintah untuk menunda pemungutan PPh Pasal 22 melalui platform e-commerce hingga ekonomi tumbuh 6%, merupakan langkah sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap daya beli masyarakat dan keberlangsungan UMKM digital.

“Penundaan ini adalah keputusan yang tepat. Pemerintah telah mendengarkan masukan dari pelaku usaha, bahwa masih banyak tata cara teknis yang perlu dibenahi terkait mekanisme pemungutan otomatis oleh platform sejak diterbitkannya PMK Nomor 37 Tahun 2025,”tutur Adv. Yulianto selaku Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kadin Jatim.

Lebih lanjut, Adv Yulianto menambahkan, syarat pertumbuhan ekonomi 6%, merupakan indikator yang masuk akal untuk memastikan bahwa pengenaan pajak tidak menjadi beban tambahan di tengah fase pemulihan.

“Meski pemotongan otomatis oleh platform ditunda, para konsultan pajak tentu menekankan bahwa sistem di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebenarnya sudah siap secara infrastruktur, “imbuhnya.

Menurut Adv. Yulianto, penundaan ini juga dipandang sebagai masa transisi bagi pelaku usaha konvensional dan digital untuk mencapai titik keseimbangan (level playing field) tanpa harus mengorbankan stabilitas ekonomi nasional.

“Kami mengingatkan bahwa yang ditunda adalah mekanisme pemungutan otomatis oleh marketplace, bukan kewajiban pajaknya itu sendiri. Pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun tetap diimbau untuk melaporkan pajaknya secara mandiri guna menghindari sanksi di masa depan,” pungkasnya.

Writer: Malik/Newstimes.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here