DJP Pantau Rekening Digital dan Aset Kripto, Praktisi Pajak Ingatkan Risiko Sanksi Administratif

0
84
djp-pantau-rekening-digital-dan-aset-kripto-praktisi-pajak-ingatkan-risiko-sanksi-administratif
Praktisi Perpajakan, Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP. (foto: Redaksi)

NEWS TIMES – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memulai implementasi aturan baru terkait pemantauan rekening digital, e-wallet, dan aset kripto milik wajib pajak mulai hari ini, Senin, (5/1/2026). Langkah ini merupakan, bagian dari penguatan transparansi keuangan yang sejalan dengan standar internasional.

Kebijakan ini, dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2025 yang diundangkan pada akhir Desember lalu. Melalui aturan ini, pemerintah memperluas akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan yang mencakup. Pengelola bursa (exchanger) kini wajib mengidentifikasi dan melaporkan data pemilik rekening aset kripto ke DJP, Dompet Digital (E-Wallet), dan Rekening Perbankan yang terintegrasi dengan standar Amended Common Reporting Standard (CRS).

Menanggapi hal ini, Praktisi Perpajakan, Yulianto Kiswocahyono.,SE.,SH.,BKP mengatakan, kebijakan yang mengacu pada Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) ini sebagai babak baru transparansi keuangan di Indonesia.

“Dengan aturan ini, tidak ada lagi celah bagi wajib pajak untuk menyembunyikan kekayaan di balik anonimitas aset kripto atau dompet digital (e-wallet),”ujar Yulianto Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter Kadin Jatim. Senin (5/1/2026).

Lebih lanjut, Konsultan Pajak senior ini menuturkan, ini bukan lagi soal ‘apakah’ pajak tahu, tapi ‘kapan’ mereka akan mencocokkan data tersebut. Praktisi melihat integrasi data antara bursa kripto dan DJP tahun 2026 ini akan jauh lebih mulus dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

“Beberapa hal teknis yang harus diperhatikan oleh para investor dan pengguna jasa keuangan digital. Wajib pajak diminta memastikan data NIK yang terdaftar di bursa kripto sudah valid, dan terintegrasi dengan NPWP. Meskipun pajak final atas transaksi kripto sudah berjalan, pelaporan kepemilikan aset di kolom ‘Harta’ pada SPT tetap menjadi fokus pemantauan DJP,” jelasnya.

Yulianto memberikan rekomendasi strategis, bahwa wajib pajak disarankan mencatat kembali seluruh transaksi digital mereka sejak awal tahun 2026. Kemudian mengingat aturan ini cukup teknis, terutama terkait pertukaran data internasional (CARF), WP dengan profil aset tinggi disarankan berkonsultasi untuk memastikan kepatuhan pajak.

“Kami menekankan bahwa DJP kini memiliki akses otomatis ke saldo rekening digital tertentu, sehingga kejujuran dalam pelaporan menjadi kunci utama menghindari denda.
Tahun 2026 adalah tahun pembuktian bagi transparansi aset digital. Kami menyarankan klien untuk proaktif melaporkan hartanya daripada menunggu surat teguran (SP2DK) muncul karena adanya ketidakcocokan data sistem,” pungkasnya.

Writer: Malik/Newstimes.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here