DJ Korban Pelecehan di Riau Menuntut Keadilan Ketenagakerjaan usai Dipecat Sepihak

0
17
dj-korban-pelecehan-di-riau-menuntut-keadilan-ketenagakerjaan-usai-dipecat-sepihak
Gambar ilustrasi

NEWS TIMES – Seorang perempuan pekerja hiburan di Dumai, Riau, melaporkan dugaan pelecehan seksual dan pemutusan hubungan kerja sepihak setelah berusaha melindungi diri dari tindakan tidak pantas seorang tamu.

Korban, yang dalam laporan ini berinisial N (30) bekerja sebagai disc jockey (DJ) di salah satu tempat hiburan malam di Dumai. Kejadian terjadi pada 14 Oktober 2025 dini hari saat korban sedang tampil di panggung utama.

Seorang tamu laki-laki mendekati area DJ booth dan mencoba melakukan tindakan tidak pantas dengan memasukkan uang ke bagian pakaian korban. Korban sempat menghindar dan tetap melanjutkan pekerjaannya secara profesional, namun peristiwa serupa kembali terjadi untuk kedua kalinya.

“Saya refleks menurunkan volume musik sejenak dan meminta tamu itu turun dari panggung. Saya tidak bermaksud membuat keributan, hanya ingin melindungi diri,” ujar korban dalam klarifikasi yang disertai bukti rekaman CCTV.

Tak lama setelah kejadian, pihak manajemen tempat kerja memberhentikannya secara sepihak dengan alasan tindakan tersebut dianggap tidak profesional dan berpotensi merusak peralatan musik.

Merasa trauma dan kehilangan penghidupan, korban menjelaskan bahwa kontrak kerjanya masih berlaku hingga Februari 2026. Akibat pemecatan sepihak tersebut, ia kehilangan sumber penghasilan utama dan mengalami trauma mendalam.

“Saya tulang punggung keluarga. Sekarang saya kehilangan pekerjaan dan masih takut. Saya sedang bersembunyi untuk menjaga keselamatan diri,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.

Korban telah mengajukan laporan ke Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) untuk mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis.

Ia juga berencana mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Kota Dumai serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Menanggapi kasus tersebut, Ahli hukum Adv. Donny Andretti, SH, S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ. berpendapat bahwa pemutusan hubungan kerja terhadap korban yang berupaya melindungi diri dari pelecehan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kasus ini perlu dilihat dari dua sisi hukum: pertama, hak korban atas perlindungan dari kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS); kedua, hak pekerja dalam hubungan industrial berdasarkan UU Ketenagakerjaan,” jelas Donny kepada newstimes.id, Minggu (9/11/2025).

Menurutnya, pihak manajemen seharusnya memberikan perlindungan dan melakukan klarifikasi internal secara adil, bukan langsung menjatuhkan sanksi pemecatan.

Perlindungan Korban dan Aspek Etika

Komnas Perempuan dalam pernyataannya menegaskan bahwa setiap korban kekerasan seksual berhak atas:

• Perlindungan identitas pribadi dan keamanan diri,

• Pendampingan hukum dan psikologis,

• Pemulihan atas kerugian material dan immaterial, serta

• Lingkungan kerja yang aman dari pelecehan.

Melalui pernyataannya, korban berharap kasus yang dialaminya dapat menjadi pelajaran bagi seluruh pihak agar pekerja perempuan di sektor hiburan memperoleh perlindungan yang layak.

“Tidak ada perempuan yang seharusnya kehilangan pekerjaan hanya karena berani membela diri,” tulisnya.

Catatan Redaksi
Laporan ini telah diverifikasi melalui klarifikasi korban, dokumen pendukung, dan sumber terpercaya.

Media Newstimes.id tidak menampilkan identitas pribadi korban, pelaku, maupun lokasi spesifik tempat kerja, guna melindungi privasi dan keselamatan korban, sesuai Kode Etik Jurnalistik Pasal 5 dan Pedoman Pemberitaan Ramah Perempuan (PPRP).

Sementara itu, kasus ini masih dalam tahap pelaporan dan pendampingan hukum. newstimes.id akan terus memantau perkembangan secara berimbang dan bertanggung jawab.

Writer : Wahyu/ Newstimes.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here