
NEWS TIMES – Buntut putusan vonis bebas Ronald Tannur, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan 3 orang hakim dan 1 pengacara sebagai tersangka atas dugaan kasus suap menyuap.
Hal itu disampaikan, setelah tim penyidikan kejagung melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang hakim dan 1 pengacara tersebut, pada Rabu (23/10/2024) malam.
Ketiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang ditetapkan sebagai seorang diantaranya hakim Erintuah Damanik, Heru dan Mengapul. Selain itu 1 tersangka berprofesi pengacara yaitu Lisa.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi atas pembebasan Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuh pacarnya.
“Penyidik menemukan adanya indikasi kuat bahwa pembebasan Ronald Tannur tersebut diduga ED, HH, M, dan menerima suap atau gratifikasi dari pengacara LR,” kata, Abdul Qohar dalam konfrensi persnya.
Penggeledahan dilakukan di beberapa titik, mulai rumah hingga apartemen milik pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Kejagung turut menyita duit ratusan miliar.
“Keempat tersangka akan ditahan di Rutan Salemba. Untuk lokasi rumah Lisa Rahmat di daerah Rungkut Surabaya ditemukan uang tunai sebesar Rp 1,1 miliar, kemudian USD 450, 717.043 dolar Singapura, dan sejumlah catatan transaksi. Sementara di apartemen milik Lisa Rahmat di Menteng Jakpus ditemukan uang tunai terdiri dari berbagai pecahan dolar Amerika, dolar Singapura, yang dirupiahkan setara Rp 2 miliar. Juga ditemukan dokumen terkait dengan bukti penukaran uang atau valuta asing dan catatan pemberian uang ke pihak terkait dan handphone,” terangnya.
Lisa Rahmat, pengacara keturunan Tionghoa itu dikenal yang sering bernegosiasi.
Setelah keempatnya ditangkap, Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan 1 pengacara yang terjaring Operasi Tanggap Tangan (0TT) ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Jl Ahmad Yani No.54, Gayungan, Kec. Gayungan, Surabaya, pada Rabu (23/10/2024) sore.
Kedatangan ketiga hakim PN Surabaya itu diantaranya hakim Heru, Damanik dan Mangapul yang digiring oleh petugas Kejagung RI ke kantor Kejati Jatim. Terlihat ketiganya digiring secara terpisah masing-masing mobil.
Kajati Jatim Dr Mia Amiati S.H, M.H, mengatakan bahwa kedatangan ketiga orang hakim tersebut menjalani pemeriksaan penyidikan di lantai 5 di tindak pidana khusus.
“Terhadap tiga orang itu masih dalam pemeriksaan di tempat kami di kantor Kejati Jatim, yang dilakukan pemeriksaan di atas oleh tim Kejaksaan Agung. Ketiga orang itu diduga telah menerima penyuapan terkait perkara Ronald Tannur. Dan nanti pak jampidsus sendiri yang nantinya akan menjelaskan terkait kasus tersebut,” kata Mia, dalam rilisnya di kantor Kejati Jatim.
Untuk diketahui, pada sebelumnya dikabarkan tiga hakim PN Surabaya terjaring OTT di area apartemen di jl Tidar Surabaya, pada Rabu (23/10/2024). Ketiganya ditangkap diduga terlibat kasus penyuapan.
Sumber yang enggan namanya di online kan mengatakan ketiga hakim saat ini masih menjalani pemeriksaan. “Iya ada tiga hakim, masih kita kembangkan ke banyak tempat,” ungkap sumber, pada Rabu (23/10/2024).
Terpisah, saat di konfirmasi Humas PN Surabaya, Alek Adam Faisal S.H, M.H, mengatakan bahwa pihaknya masih menjalani Diklat. “Maaf, Saya sudah 2 (dia) minggu diklat,” singkatnya.
Saat disinggung terkait adanya dugaan OTT terhadap ketiga hakim tersebut, Alex belum menjawabnya.
Reporter : Amri/ Newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News