Tutik Disidang Gelapkan Uang Pesanan Beras Ratusan Ton Untuk Bayar Hutang

0
80
Tutik Kustiyaningsih terdakwa penipuan dan penggelapan uang beras ratusan Ton senilai miliaran rupiah jalani sidang di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. (Foto: Amri/Newstimes.id)

NEWS TIMES, Surabaya – Tutik Kustiyaningsih terdakwa penipuan dan penggelapan uang beras ratusan Ton senilai miliaran rupiah jalani sidang di ruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (6/11/2023) secara online.

Persidangan berlangsung terdakwa di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya didakwa Pasal Pasal 378 KUHP.

Jaksa Suparlan membacakan berkas dakwaan bahwa terdakwa selaku pemilik penggilingan padi dan beras Dewi Sri Jaya berkomunikasi dengan saksi Veronika Permatasari selaku karyawan bagian purchasing CV. KIANTEK melalui chat Whatsapp, dan saksi Veronika mengatakan kepada terdakwa terkait kebutuhan beras patahan/broken CV. KIANTEK sejumlah 300 ton.

“Bahwa terdakwa Tutik mengatakan sanggup untuk memenuhi kebutuhan beras patahan/broken CV. KIANTEK sejumlah 300 ton dengan harga Rp.1,5 Miliar. Saksi Veronika kemudian meminta persetujuan kepada saksi Michael Fernando selaku manajer CV. KIANTEK dan saksi Yohan Tjendra selaku direktur CV. KIANTEK,” ujar JPU berlangsung dalam persidangan.

Karena tergerak dengan perkataan terdakwa, CV. KIANTEK melalui saksi Veronika mentransfer melalui internet banking menggunakan rekening CV. KIANTEK BCA norek. 7900655678 ke rekening terdakwa Tutik pada tanggal 13 Juni 2022 senilai Rp.1,5 Miliar.

“Bahwa CV. KIANTEK baru menerima barang sejumlah 100 ton beras yaitu tanggal 27 Juni 2022 sejumlah 50 ton beras, tanggal 15 Agustus 2022 sejumlah 50 ton beras tetapi sejumlah 18 ton beras kwalitasnya tidak sesuai. Sedangkan sejumlah 200 ton beras tidak pernah dikirimkan oleh terdakwa,” tambahnya.

Namun uang pembayaran tersebut sejumlah Rp.1,5 miliar- yang diperoleh dari CV. KIANTEK sebagian besar telah dipergunakan oleh terdakwa untuk membayar pinjaman hutang di BPR (Bank Perkreditan Rakyat) dan membeli beras pesanan pihak lain.

Karena dengan adanya hal itu, bahwa CV. KIANTEK telah mengirimkan surat somasi kepada terdakwa sebanyak 2 kali yaitu pada tanggal 17 Januari 2023 dan tanggal 9 Maret 2023 tetapi terdakwa tidak pernah mengirimkan sisa beras patahan/broken kepada CV. KIANTEK sejumlah 200 (dua ratus) ton.

Akibat perbuatan terdakwa, CV. KIANTEK mengalami kerugian kurang lebih Rp.1,2 miliar.(Am/Newstimes.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here