NEWS TIMES – Tujuh terdakwa diantaranya Muhammad Shibab Taqinulloh, Agus Dwi Rahma Dani, Yusuf Wahyudi, Mochammad Zakariyah, Bintang Rusydii Jagaddhita, Adit Tia dan Muhamad Faisal di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (17/9/2024).
Berlangsung di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dan JPU Herlambang Adhi Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menghadirkan saksi penangkap yakni Roby Adam Kusuma dari anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Saksi memberikan keterangan terkait perkara dugaan pelemparan terhadap Polisi dan mobil Polisi saat pengamanan suporter sepakbola FCC dari Persib Bandung.
Roby menjelaskan bahwa, para terdakwa ditangkap, pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira jam 22.40 WIB, di Jl Kedinding Lor – Jl Kedung Cowek Kota Surabaya, diduga melakukan peleparan batu, kayu dan botol palstik minuman terhadap Polisi dan mobil Polisi saat pengamanan supporter Persib Bandung. Saat itu para terdakwa melampari mobil (sedan) dinas dari Polrestabes Surabaya.
“Saya menangkap para terdakwa bersama satu tim (13) orang. Pertama yang saya tangkap adalah Faizal, lalu Aditya dan yang lainnya yang menangkap adalah unit lainya.” Kata Roby saat memberikan keterangannya di hadapan Majelis Hakim di ruang Sari 3 PN Surabaya.
Majelis Hakim mempertanyakan bahwa dari keterangan saksi kemarin ada 30 orang yang diamankan? “Iya yang diamankan ada sekitar 30 orang dengan mengunakan truk lalu dibawah ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” Kata Roby.
Saksi juga menambahkan bahwa, dari 30 orang ada juga yang masih dibawah umur. Kemudian JPU Hapsari menanyakan terkait, peranan dari para terdakwa?
Roby mengatakan bahwa, untuk Faisal melempar dengan memgunakan batu ke petugas sebanyal 2 kali, Bintang sebanyak 2 kali, Aditya sebanyak 2 kali, Aditya sebanyak 5 kali pakai batu dan kayu sementara Zukaria melempar dengan botol plastik.
“Selain melempari mobil petugas dengan batu (paving, genteng, botol platik) juga rambu-rambu lalu lintas juga dirusak. Mobil petugas saat dilempari dalam keadaan berhenti lalu, mobil melaju,” katanya.
Sementara, Penasehat hukum terdakwa bahwa, Doni Eko Wahyudin SH mengatakan apakah saksi saat itu lagi disana dan para terdakwa ditangkap dimana? “Semuanya ditangkap di Jalan Kedinding Lor – Jalan Kedung Cowek Kota Surabaya,” jawab saksi.
Doni menanyakan kembali, apakah dari semuanya itu ditangkap di warung kopi (warkop) “Bukannya ada yang ditangkap di warung kopi (warkop)?,” tanya Doni.
“Semuanya ditangkap dijalan,” masih kata Roby saksi penangkap.
Atas keterangan saksi tersebut, para terdakwa membantah, pada intinya tidak melakukan pelemparan. “Tidak benar Yang Mulia, saya tidak melakukan pelemparan,” ujar masing-masing terdakwa.
Menanggapi keterangan saksi, Doni mengatakan bahwa keterangan saksi tidak sesuai dengan dakwaan, dimana para terdakwa ditangkap berbeda-beda lokasinya. “Seperti Faizal dan Aditya itu ditangkap di Warkop bukan di Jalan dan warkopnya juga berbeda. Karena saat itu teman-teman Bonek berlarian dan ada yang di Warung dan Warkop kemudian dilakukan penangkapan,” ungkap Doni, saat ditemui usai sidang.
Sedangkan disinggung terkait 30 orang yang ditangkap, namun cuma 7 orang yang disidangkan. “Dari 30 orang yang diamankan 7 orang kita tangani dan 11 orang itu masih dibawah umur. Untuk yang lainnya kami tidak mengetahui. Kami berharap untuk adik-adik Bonek ini, segera dibebaskan, karena mereka tidak melakukan sesuai fakta persidangan,” pungkasnya
Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan berawal pada hari Jumat tanggal 31 Mei 2024 sekira jam 22.30 wib, Saksi Surya Hadi Kusuma sedang mengendarai kendaraan truck Dinas Sat Samapta Polres Bangkalan Nomor Polisi X1005-66 warna abu-abu dari Stadion Gelora Bangkalan menuju Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena mendapat perintah untuk mengantar supporter Persib Bandung, sesampainya Saksi Surya Hadi Kusuma di turunan Jembatan Suramadu arah Surabaya tepatnya di Jl Kedinding Lor – Jl Kedung Cowek Kota Surabaya ada banyak sekali supporter Persebaya (Bonek) sedang menunggu kedatangan truck yang Saksi Surya Hadi Kusuma kendarai, mengetahui bahwa di dalam truck tersebut adalah para supporter Persib Bandung, kemudian para terdakwa bersama-sama dengan supporter Persebaya yang lainnya langsung menyerang truck Dinas Sat Samapta Polres Bangkalan Nomor Polisi X-1005-66 warna abu-abu tersebut dengan cara melempari truck dengan menggunakan batu –batu berkali-kali ke seluruh bagian truck hingga menyebabkan truk tersebut mengalami kerusakan.
Atas perbuatan para terdakwa mengakibatkan 1 unit mobil dinas Mitsubishi Lancer Nopol X 1015629 warna hitam mengalami kerusakan berupa pecah kaca bagian belakang, rambu-rambu lalu lintas serta taman dan tumbuhan di sekitar Jl Kedinding Lor – Jl Kedung Cowek mengalami kerusakan.(Am)