
NEWS TIMES – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapakan dua pejabat PT Pertamina Patra Niaga sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT. Pertamina (Persero). Kedua tersangka itu antara lain, Maya Kusmaya selaku direktur Pemasaran Pusat dan Pertamina Patra Niaga serta Edward Corne selaku VP Trading Operation di perusahaan sama.
Direktur Penyidik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan, bahwa pihaknya telah menemukan bukti bahwa kedua tersangka tersebut diduga melakukan tindak pidana bersama dengan tujuh tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan.
“Penyidik Kejagung menetapkan dua tersangka baru, yang diduga melakukan tindak pidana bersama tujuh tersangka yang sebelumnya kami sampaikan,”ujar Abdul dalam konfrensi pers di Jakarta, Rabu (26/2/2025).
Penyidik pun langsung menahan Maya dan Edward untuk kepentingan penyidikan. Keduanya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
“Selanjutnya tim penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan,”ujarnya
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar menjelaskan, bahwa keduanya terlebih dahulu dipanggil sebagai saksi dalam kasus ini pada pukul 10.00 hari ini. Namun, Maya dan Edward tidak hadir tanpa alasan yang jelas
“Menyikapi hal itu, penyidik kemudian melakukan pencarian dan berhasil menemukan kedua saksi. dilakukan tindakan jemput paksa dan dibawa ke penyidik,”kata Harli.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap kedua saksi. Setelah dilakukan gelar perkara dan dikaitkan dengan peran tersangka lain dalam kasus ini, penyidik akhirnya menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Setelah Kejagung memastikan keduanya telah diperiksa sebagai tersangka. Total tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi sembilan orang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite untuk kemudian “diblending” menjadi Pertamax. Namun, pada saat pembelian, Pertalite tersebut dibeli dengan harga Pertamax.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk Ron 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli Ron 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi Ron 92,” demikian bunyi keterangan Kejagung, dilansir keterangan Kejagung, Selasa (25/2/2025).
“Dan hal tersebut tidak diperbolehkan,” imbuh keterangan itu.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kemudian SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping, AP selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International.
Selanjutnya MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan YRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News



