NEWS TIMES, Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya tangkap pengedar sabu asal Kalilom Lor Indah di area Kenjeran Surabaya. Ketiga tersangka berinisial OW anak dari EH (48), asal Jalan Kalilom Lor indah Gg Mangga, JYS (24) asal Jalan Bulak Cumpet Utara Gg 3 atau kos di Platok Donomulyo dan HZ (39) asal Jalan Bronggalan Sawah V Surabaya.
Ketiga tersangka itu ditangkap pada Sabtu, 24 Februari 2024, sekira pukul 19.00 WIB di rumah di Jalan Kalilom Lor indah Gg Mangga, Tanah kali kedinding, Kenjeran Kota Surabaya.
Mereka diamankan polisi lantaran menjadi target operasi terjaik info peredaran narkotika jenis sabu-sabu diwilayah utara Surabaya.
Berlangsung penangkapan, saat digeledah polisi menemukan barang bukti diantaranya tiga kantong plastik berisikan berat total netto 4,407 gram sabu, timbangan elektrik, tiga bendel Plastik Klip, 4 HP dan Uang tunai Rp 350 ribu.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat adanya tempat yang sering digunakan untuk peredaran gelap narkotika, kemudian dilakukan penyelidikan dan diketahui bahwa informasi tersebut benar.
“Petugas bergerak Pada Sabtu, 24 Februari 2024, sekira pukul 19.00 WIB di dalam rumah alamat Jalan Kalilom lor Indah Gg.Mangga, dan melakukan penangkapan terhadap tiga tersangka,” kata
Suriah Miftah ke memonews, Senin (11/3/2024).
Dari keterangan ketiga tersangka dimana barang bukti narkotika tersebut adalah milik tersangka OW, yang dibeli dari CB (DPO), pada 24 Februari 2024 sekitar pukul 09.00 Wib.
“Sabu diranjau didaerah Krian Sidoarjo, sebanyak 10 Gram yang dikemas dalam 1 kantong plastik, dimana saat mengambil ranjauan tersangka OW mengajak tersangka JY,” imbuh Kasat.
Setelah mengambil ranjauan, sabu sempat dikonsumsi oleh ketiga tersangka beberapa kali dan sisanya oleh tersangka O dan HZ, dipecah menjadi 3 klip plastik, dengan tujuan 1 kantong akan dikirimkan oleh HZ kepada seseorang yang bernama H di Pasar Sidotopo Surabaya.
Maksud dan tujuan tersangka OW anak dari EH membeli narkotika adalah untuk dikonsumsi sendiri dan sebagian dijual. Keuntungan yang didapat adalah setiap 1 gramnya Rp 150 ribu.
Tersangka mengaku membeli sabu sebanyak 1 gram dengan harga Rp 650 ribu dan dijual Rp 800 ribu per gramnya.(Am/newstimes.id)