
NEWS TIMES – Tim Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim di Jl Ahmad Yani No.54, Gayungan, Kec. Gayungan, Surabaya, pada Rabu (23/10/2024) sore.
Kedatangan ketiga hakim PN Surabaya itu diantaranya Hakim Heru, Damanik dan Mangapul yang digiring oleh petugas Kejagung RI ke kantor Kejati Jatim. Terlihat ketiganya digiring secara terpisah masing-masing mobil.
Kajati Jatim Dr. Mia Amiati S.H, M.H, mengatakan bahwa kedatangan ketiga orang hakim tersebut menjalani pemeriksaan penyidikan di lantai 5 di tindak pidana khusus.
“Terhadap tiga orang itu masih dalam pemeriksaan di tempat kami di kantor Kejati Jatim, yang dilakukan pemeriksaan di atas oleh tim Kejaksaan Agung. Ketiga orang itu diduga telah menerima penyuapan terkait perkara Ronald Tannur. Dan nanti pak jampidsus sendiri yang nantinya akan menjelaskan terkait kasus tersebut,” kata Mia, dalam rilisnya di kantor Kejati Jatim, pada Rabu (23/10/2024) sore.
Sementara, selain tiga hakim tersebut yang diamankan tim kejagung, juga ada barang bukti yang turut diamankan. “Ada banyak barang bukti yang diamankan di atas, nanti tunggu lebih lanjutnya,” tambah Mia.
Mia juga menyebutkan bahwa penangkapan ketiga hakim tersebut di beberapa titik lokasi di Jawa Timur. “Ada tiga titik lokasi tempat penangkapan terhadap tiga orang tersebut, sudah ya nanti lebih lanjutnya,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada sebelumnya dikabarkan tiga hakim PN Surabaya terjaring OTT di area apartemen di jl Tidar Surabaya, pada Rabu (23/10/2024). Ketiganya ditangkap diduga terlibat kasus penyuapan.
Sumber yang enggan namanya di online kan mengatakan ketiga hakim saat ini masih menjalani pemeriksaan. “Iya ada tiga hakim, masih kita kembangkan ke banyak tempat,” ungkap sumber, pada Rabu (23/10/2024).
Terpisah, saat di konfirmasi Humas PN Surabaya, Alek Adam Faisal S.H, M.H, mengatakan bahwa pihaknya masih menjalani Diklat. “Maaf, Saya sudah 2 (dia) minggu diklat,” singkatnya.
Saat disinggung terkait adanya dugaan OTT terhadap ketiga hakim tersebut, Alex belum menjawabnya.
Reporter : Amri/ Newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News