NEWS TIMES – Apes, terjebak kasus jaminan Fidusia, terdakwa Tri Budi Utomo dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1,5 tahun, di ruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (1/7/2024).
Terdakwa dinyatakan bersalah dengan sengaja terbukti melanggar Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan terhadap terdakwa Tri Budi Utomo. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim Saifuddin, sidang berlangsung online.
Selain itu, hakim juga menetapkan barang bukti berupa Fotocopy BPKB asli dan faktur, Dokumen perjanjian, Dokumen konsumen, Dokumen dealer, Dokumen administrasi, Somasi 1,2, Surat peringatan 1,2, Sertifikat fidusia, Histori pembayaran tetap terlampir dalam berkas perkara. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,-.
Putusan hakim tersebut, termasuk sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan dari Kejari Surabaya, yang juga pada sebelumnya selama 1 tahun 6 bulan.
Menanggapi putusan hakim, terdakwa menyatakan menerimanya. “Saya terima yang mulia,” ucap terdakwa.
Dijelaskan dalam berkas dakwaan,
Bahwa sebelumnya terdakwa Tri Budi Utomo sedang butuh uang untuk biaya sekolah anaknya, selanjutnya terdakwa bertemu dengan Putra (DPO) bersama dengan Margo (DPO), dan oleh Putra terdakwa di ajarkan tentang cara pengambilan mobil bekas melalui pembiayaan kredit lewat PT SHF dengan menggunakan atas nama terdakwa sebagai kreditur.
Jika telah di setujui oleh pihak PT SHF, maka unit tersebut harus diserahkan kepada Putra dan bilamana ada pihak dari Debitur yang melakukan penagihan akan di beck up oleh Margo dan atas hal tersebut terdakwa mendapatkan upah dari Putra sebesar Rp 10.000.000,-.
Selanjutnya pada tanggal 12 Mei 2023 terdakwa bersama Putra bertemu dengan marketing PT SHF untuk pengambilan 1 Unit mobil Hinda JAZZ Type RS tahun 2019 NOPOL N-1526-FL warna putih NOKA MHGK5860KJ001510 No. Mesin L15Z52262149 STNK An. SAIFUDIN, S.Ag Milik PT SHF, dan terjadi kesepakatan harga sebesar Rp. 294.000.000,- dengan uang muka yang telah diserahkan oleh terdakwa kepada PT SHF sebesar Rp. 59.965.907,- dan sisanya sebesar Rp. 238.252.993,- akan dicicil selama 60 bulan dengan besaran angsuran setiap bulanya sejumlah Rp. 6.255.000,- ke PT SHF.
Bahwa setelah 1 Unit mobil Honda JAZZ tersebut diserah terimakan kepada terdakwa, selanjutnya 1 Unit Mobil Honda JAZZ tersebut tanpa persetujuan dan se ijin dari pihak PT SHF di alihkan kepada Putra dan ke esokan harinya terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp. 10.000.000,- dengan cara di transfer melalui rekening BCA milik terdakwa.
Mobil Honda JAZZ tersebut telah didaftarkan ke Kementrian Hukum dan Ham tentang sertifikat jaminan Fidusia dengan nomor W15.00412353.AH.05.01 Tahun 2023 tertanggal 31 Mei 2023.
Bahwa terhadap pembiayaan pembelian 1 Unit mobil Honda JAZZ tersebut oleh terdakwa tidak dilakukan pembayaran kepada PT SHF sampai batas waktu yang telah disepakati sehingga mengakibatkan PT SHF mengalami kerugian sebesar Rp. 375.300.000,-.
Lagi, selanjutnya terdakwa bersama dengan Putra pada tanggal tanggal 12 April 2023 bertempat di PT Clipan Finance (CF) di Jalan Trenggilis Barat I Blok D No. 2 C Kota Surabaya dan bertemu dengan marketingnya untuk melakukan pengambilan 1 Unit mobil Honda Type ALL NEW JAZZ RS tahun 2019 NOPOL W-1070-QX warna putih orchid mut NOKA MHRGK5860KJ003329 No. Mesin L15Z52264268 STNK An. IRWAN YULIANTO Milik PT CF dengan kesepakatan harga sebesar Rp. 292.000.000,- dengan uang muka yang telah diserahkan oleh terdakwa kepada PT CF sebesar Rp. 58.480.000,- dan sisanya sebesar Rp. 238.285.340,- akan dicicil selama 60 bulan dengan besaran angsuran setiap bulanya sejumlah Rp. 6.454.000,- ke PT CF.
Selanjutnya setelah 1 Unit mobil Honda tersebut diserah terimakan kepada terdakwa, selanjutnya mobil itu 1 telah didaftarkan ke Kementrian Hukum dan Ham tentang sertifikat jaminan Fidusia dengan nomor W15.00298324.AH.05.01 Tahun 2023 tertanggal 13 April 2023 dan oleh terdakwa kendaraan tersebut tanpa persetujuan dan se ijin dari pihak PT CF di alihkan kepada Putra dan terdakwa mendapatkan upah sebesar Rp 10.000.000,-.
Bahwa terhadap pembiayaan pembelian 1 Unit mobil Honda tersebut oleh terdakwa tidak dilakukan pembayaran kepada PT CF sampai batas waktu yang telah disepakati sehingga mengakibatkan PT CF mengalami kerugian sebesar Rp. 238.285.340,-.(Am)