Terduga Komplotan Tipu Gelap Mobil Patas Jadi Atensi Polisi Perak

0
216

NEWS TIMES, Surabaya – Abdul Wafi seorang yang diduga menjadi komplotan tipu gelap mobil patasan se jawa timur, menjadi Pekerjaan Rumah (PR) atau atensi Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya di tahun baru 2024.

Atas laporan pelaku dugaan penipuan dan penggelapan mobil ini, dilimpahkan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Sabtu, (30/12/2023).

Foto-foto pelaku yang diduga komplotan sindikat mobil patasan ini beredar di media sosial (medsos).

Siddik selaku pelapor dalam perkara ini berharap pihak kepolisian cepat bergerak memberantas komplotan tersebut, supaya tidak melebar atau adanya korban lainnya.
“Saya berharap Polisi bisa menuntaskan kasus ini,” harapnya.

Danny Wijaya SH.,MH., selaku praktisi hukum ini menjelaskan, bahwa adanya kasus ini sudah sangat terang, dimana kami menilai sudah cukup bukti adanya unsur Penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP yang dilakukan terlapor H. Abudul Wafi.

“Polisi harus bertindak tegas, agar tidak ada korban-korban lagi. Kerana dalam kasus ini ditengarai adanya sidikat mobil yang terlibat. Kalau kasus ini terbongkar maka institusi Polri, khususnya Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan mendapatkan apresiasi dari masyarakat,” Tegas Danny alumni Universitas Airlangga Surabaya (Unair).

Untuk diketahui, perkara ini bermula, Selasa, 7 Noverber 2023, dimana Siddik dihubungi oleh Eko Cayadi Budiman, warga Semarang yang tinggal di Apartemen Educity pakuwon Surabaya, untuk mentransfer uang sebesar Rp 15 juta ke rekening terlapor H.Abdul Wafi, guna kekurangan uang pengambilan Mobil Xenia yang berada ditangan H.Wahyudi, Abd.Waheed, warga Pegirian 5/2 Surabaya.

Namun korban uang sebesar itu tidak punya dan ditransfer sebesar Rp.9.200.000,- ke rekening terlapor, H. Abd.Wafi melalui M Banking BCA, sedangkan sisanya disuruh minta ke Angga, warga Karang Asem Surabaya, karena Angga juga turut bertanggung jawab terhadap mobil Xenia tersebut.

Saat ditunggu-tunggu kejelasan mengenai mobil Xenia tersebut tidak ada wujudnya, bahkan uang penebusan, serta uang tambahan tadi yang ditransfer dan mobil Ertiga yang dibuat transportasi malah raib atau hilang, dengan alasan tertipu, H.Wahyudi Abd.Waheed alias Ji Yudi di Mojokerto.

Korban akhirnya melaporkan permasalahan ini ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya dengan bukti Laporan Polisi LP/B/475/XI/2023/SPKT/POLRES PELABUHAN TANJUNG PERAK/POLDA JATIM/tanggal 14 November 2023, telah dilimpahkan dan ditangani oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dengan telapor, H.Abdul Wafi warga Tambak Wedi Barat Soleman Surabaya, dengan kerugian Sebesar Rp. 9.200.000,-.(Am/newstimes.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here