MalangRaya, Newstimes- Seluruh partai politik di himbau agar segera melaporkan Dana awal kampanye (LADK) komisioner pemilihan umum menyarankan agar segera di buatkan.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), menyarakan agar seluruh partai politik segera membuat laporan awal untuk Dana kampanye ( LADK), di karenakan pada tanggal 14 Desember 2022 yang lalu. seluruh parpol memiliki kewajiban melaporkan LADK yang sudah di terapkan terang, “Nur Hasin Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang”, pada Sabtu (6/1/2024).
“Ada 17 parpol yang ditetapkan pada tanggal 14 Desember 2022 lalu, punya kewajiban melaporkan LADK tiga hari sejak hari ditetapkan, yaitu 17 Desember 2022 sampai 6 Januari 2024,” jelasnya kepada media.
Lebih lanjut ia juga menuturkan, Partai Ummat yang di terapkan pada 30 Desember 2022 yang lalu. wajib melaporkan sejak 2 Januari hingga 6 Januari 2024.
” Batas akhir membuat pelaporan pada pukul 23.59 WIB tanggal 6 Januari 2024,” katanya.
Hasin juga menambahkan, ” laporan awal dana kampanye juga wajib di lakukan secara periodik oleh seluruh calon legislatif yang ada di Kabupaten Malang” imbuhnya.
Untuk para Caleg harus membuat LADK yang di mulai tanggal 3 November 2023. Kecuali Partai Ummat mulai tanggal 2 Januari 2023. Hingga batas akhir 6 Januari 2024.
“Seluruh parpol dan caleg itu, harus mengunggah laporan awal dana kampanye di Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka), paling lambat 6 Januari 2024”, tutupnya. (fan)