NEWS TIMES – Razia di tiga tempat Rumah Hiburan Umum (RHU) diantaranya diskotek stasiun, deluxe dan kantor sebanyak 110 pengunjung yang menjalani pemeriksaan di tempat, pada Kamis (22/10/2026) dini hari.
Razia tergabung dari Petugas Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Timur bersama Kogartap III/Surabaya. Dari hasil pemeriksaan 110 pengunjung, sebanyak 20 pengunjung diamankan lantaran terbukti positif mengonsumsi narkoba.
Tiga lokasi yang disasar petugas berada di kawasan pusat kota. Masing-masing adalah diskotek stasiun di mall Tunjungan Plaza di Jalan Tunjungan, diskotek kantor di kompleks pertokoan Jalan Stasiun Kota, serta rumah karaoke deluxe di Jalan Genteng Kali, kawasan Siola, Surabaya.
Pada tiga lokasi tersebut, petugas langsung meminta para pengunjung menjalani tes urine secara acak. Total ada 110 pengunjung yang diperiksa di tempat.
Dari jumlah itu, sebanyak 20 pengunjung dinyatakan positif mengandung narkotika jenis methamphetamine (sabu-sabu), amphetamine, serta MDMA (ekstasi) usai menjalani tes urine.
Puluhan pengunjung yang terjaring itu langsung digelandang menuju Mako Ditresnarkoba Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga berkoordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim guna melaksanakan asesmen melalui Tim Asesmen Terpadu (TAT).
Kombespol Jules Abraham Abast, Kabidhumas Polda Jatim membenarkan adanya operasi gabungan yang melibatkan personel Polda Jatim dan Kogartap III/Surabaya tersebut. “Iya benar, ini saya masih mengonfirmasi ke satuan kerja (Ditresnarkoba) dulu,” ujarnya.(R1)




