Produsen Miras Ilegal Di Malang, Di Bekuk Jajaran Polres Malang

9
Press rilis Polres Malang, Minuman Keras Ilegal ( foto: Humas Polres)

Kabupaten Malang, Newstimes- Polres Malang berhasil ungkap kasus produksi minuman keras (miras) ilegal, yang ada di Kabupaten Malang. Seorang tersangka berinisial MR (28) berhasil di amankan dalam operasi tersebut.

Wakapolres Malang, ketika di konfirmasi membenarkan bahwa, telah mengamankan tersangka miras ilegal. MR berhasil di tangkap pada 3 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 WIB tepatnya di Dusun Genitri, Desa Kedungrejo, Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, jelas “Kompol Imam Mustolih”.

“Iyq benar ddari jajaran Polres Malang berhasil mengungkap kasus produksi minuman beralkohol jenis arak trobas dan langsung merilisnya di tempat kejadian perkara, yaitu di Jalan Raya Kedungrejo Nomor 81 RT 1 RW 1 Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang,” ucapnya pada Senin (10/6/2024).

Menurut Kompol Imam Mustolih, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran miras ilegal. Tindak lanjut cepat dilakukan, dan operasi tangkap tangan berhasil mengamankan tersangka serta menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari, belasan botol berisi miras jenis trobas, dua belas drum besar berisi fermentasi ketan hitam, 21 drum kosong, 730 botol kosong sebagai wadah miras, tabung gas, alat masak, selang, peralatan penyulingan, serta ponsel yang digunakan untuk pemasaran produksi miras ilegal. Selain itu, ratusan botol arak kemasan 1,5 liter dan lima gallon berisi arak siap edar juga disita.

Diketahui bahwa minuman keras tersebut diproduksi secara mandiri oleh tersangka tanpa takaran dan komposisi yang pasti, sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan dan dapat menyebabkan kematian. Motif tersangka adalah untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

“Selama satu bulan ini, tersangka bisa memproduksi dua kali dengan keuntungan sebesar tiga sampai empat juta rupiah setiap kali produksi,” jelas Kompol Imam Mustolih.

Ia menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk terus mengungkap kasus-kasus sejenis dan menekankan pentingnya kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal.

“Kami dari Polres Malang dan instansi terkait beserta tokoh masyarakat memiliki komitmen yang sama untuk terus bergerak dan memberantas peredaran serta produksi miras ilegal,” tegasnya.

Di tempat yang sama Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana, menambahkan, bahwa gudang produksi miras ini telah beroperasi selama 1,5 tahun. Dalam setiap produksi, tersangka bisa menghasilkan 250 liter trobas, dengan botol kemasan 1,5 liter dijual seharga Rp 45 ribu dan botol kemasan 60 mililiter dijual seharga Rp 25 ribu.

“Tersangka telah memproduksi trobas selama 1,5 tahun dan memasarkan sendiri,” ungkap AKP Aditya.

Atas perbuatannya, MR kini ditahan di Rutan Polres Malang dan dikenakan Pasal 204 ayat (1) KUHP atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau Pasal 140 jo Pasal 86 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. (*)