
NEWS TIMES, Surabaya, – Seorang pria disabilitas rungu atau tuli yaitu Edi Santoso (52) warga Simo Pronajaya, Surabaya, diadili dalam perkara kasus perjudian. Terdakwa Edi ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Tanjung Perak, Surabaya, saat sedang tidur dirumahnya tanpa perlawanan.
Edi penyandang disabilitas tuna rungu atau tuli itu didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Reiyan Novandana Syanur Putra dari Kejari Tanjung Perak, Surabaya. “Terdakwa Edi didakwa dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP Jo Pasal 303 bis ayat (1) KUHP,” ujar JPU Reiyan di persidangan ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (26/3/2024).
Setelah itu, JPU menghadirkan saksi penangkapan dari pihak kepolisian yaitu Fredy. “Akun, Uang, saldo dalam akun yang mulia, hp ada, ditangkap saat dirumah terdakwa bermain Togel Jaya,” kata saksi polisi dipersidangan.
Terungkap dipersidangan, ternyata terdakwa yang dalam kondisi kurang pendengaran (Budeg) itu mengaku pernah di penjara. “Iya yang mulia, saat itu saya dipenjara karena main komputer masuk ke jaringan internet,” aku terdakwa.
Dalam dakwaan dijelaskan, berdasarkan surat dakwaan JPU yang menyebutkan, bahwa terdakwa Edi pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 18.44 WIB bertempat di Rumah Jl. Jl. Simo Pronajaya 4 RT.02 RW.08 Simomulyo Baru Kec. Sukomanunggal Kota Surabaya, melakukan permainan Judi Online jenis togel dengan cara menggunakan Handphone merk Oppo A37 warna Putih.
Lalu membuka pada Website bernama Jayatogel.com dengan Username : Tejo38 dan Password : ED1234, kemudian terdakwa melakukan Deposito ke Rekening Admin sebesar Rp. 70 ribu melalui rekening BCA Atas nama Edi Santoso, selanjutnya terdakwa menombok angka putaran dan akan diikuti untuk taruhan.
Terdakwa pun saat itu menombok nomor 69 sebesar Rp. 2.000, nomor 19 sebesar Rp.2.000, Nomor 29 sebesar Rp.2.000, Nomor 479 sebesar Rp.2.000 Nomor 79 sebesar Rp.2.000, kop 4 sebesar Rp.10.000 dengan total taruhan sebesar Rp. 20.000.
Selanjutnya, Petugas kepolisian setelah mengetahui, pada hari kamis tanggal 14 Desember 2023 sekira pukul 21.00 WIB, Edi ditangkap beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjung Perak. (Am/Fb/Newstimes.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News