Polres Malang Berhasil Ungkap Peredaran Narkoba Jaringan Lapas, 2 KG Ganja Berhasil Di Amankan

0
27
Press rillis Polres Malang ( foto : Irfan Bagus / Newstimes.id)

Kabupaten Malang, Newstimes – Peredaran narkoba jenis ganja di Kabupaten Malang, berhasil di ungkap oleh pihak Kepolisan Resort Malang. Dua tersangka berinisial BFJ (23) dan ASP (24) sudah berhasil di amankan, beserta barang bukti dua kilogram ganja kering siap edar.

Kasatresnarkoba Polres Malang dalam konferensi pres mengungkap, bahwa tersangka merupakan warga Kecamatan Batu, Kota Batu, dan sementara ASP adalah warga dari Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, jelas AKP Aditya Permana, pada Rabu (5/6/2024).

Ke dua pelaku berhasil di tangkap, oleh tim reserse narkoba Polres Malang. Di sebuah jalan Panderman, Desa oro-oro Ombo, Kecamatan Batu, Kota Batu pada 20 Mei yang lalu.

“Polres Malang berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja di Kota Batu, tepatnya di Desa Oro-oro Ombo pada 20 Mei pukul 17.00 WIB,”ucapnya.

Beliau menjelaskan, bahwa dari hasil penangkapan pihaknya mengamankan barang bukti berupa dua poket ganja dengan total berat masing-masing 2 kilogram dan 3,42 gram. Selain itu, aparat juga menyita 20 ranting ganja kering, alat hisap sabu, timbangan digital, puluhan plastik klip, korek api, serta dua unit ponsel yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi narkoba.

Penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus narkoba sebelumnya. Dari keterangan tersangka yang telah ditangkap sebelumnya, diketahui informasi tentang pengiriman paket ganja melalui jasa ekspedisi.

Ganja tersebut diduga dikirim dari Medan dan dikemas dengan label gula aren untuk mengelabui petugas pengiriman barang.

“Dua kilogram ganja tersebut dikemas dalam wadah plastik dengan label gula aren untuk mengelabui petugas pengiriman,” kata AKP Aditya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjutnya, pelaku mengaku sering mengedarkan ganja di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Ganja tersebut dikemas dalam plastik klip bening seberat 3 gram dan dijual seharga Rp 100 ribu.

Dari setiap transaksi, masing-masing tersangka mendapat imbalan sebesar Rp 75 ribu dan keleluasaan untuk menghisap ganja.

AKP Aditya juga menyebut bahwa peredaran ganja tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bernama alias Ucil, yang merupakan otak sekaligus operator dari peredaran ganja ini.

“Sumber ganja ini berasal dari narapidana di Lapas atas nama Ucil yang menjadi otak sekaligus operatornya,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Kasihumas Polres Malang, Ipda DIcka Ermantara, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba. Pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba,” ujar Ipda Dicka.

Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini. Kedua tersangka kini telah ditahan di Rutan Polres Malang guna mempermudah proses penyidikan.

Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here