Polemik Royalti Lagu, Pengamat Yulianto Minta LMKN Jangan asal Menarik Royalti

0
143
polemik-royalti-lagu-pengamat-yulianto-minta-lmkn-jangan-asal-menarik-royalti
Pengamat Ekonomi dan Keuangan, Yulianto Ksiwocahyono, SE.,SH.,BKP. (foto: Redaksi Newstimes.id)

NEWS TIMES – Royalti musik berbuah polemik panjang di berbagai kalangan pelaku usaha. Salah satunya, sektor transportasi darat angkutan umum bus. Polemik berkepanjangan ini, menuai rasa kekhawatiran bagi awak bus untuk memutar musik yaitu resiko jika dikenakan tarif royalti lagu.

Jika sebelumnya banyak diperbincangkan bahwa pelaku usaha kafe dan restoran bersikap hati-hati dalam memutar lagu. Kini awak bus juga turut ketakutan dan memilih tidak memutar musik selama perjalanan. Lantas, apa yang akan terjadi jika lagu tidak diputar selama perjalanan. Jawabannya, Yaa..!! Rasa ngantuk, bosan atau jenuh menjadi momok yang akan mengancam para penumpang dan pengemudinya.

Lantas siapa yang memiliki kewenangan menarik tarif royalti musik ? Tentu jawabannya Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Pengamat Ekonomi dan Keuangan, Yulianto Kiswocahyono,SE.,SH.,BKP menanggapi polemik tersebut. Menurutnya, royalti musik adalah hak ekonomi yang melekat pada pencipta lagu dan hak moral atau sebuah pengakuan penciptanya.

“Tentu pada dasarnya sebuah lagu ada penciptanya, maka yang menciptakan lagu itu berhak mendapatkan hak ekonomi, kemudian yang membawakan atau menyanyikan lagu itu tidak boleh sembarangan seperti diganti lirik, diplesetkan ataupun di edit,”ujar Yulianto kepada Newstimes.id, Rabu (27/8/2025).

Lebih lanjut, Yulianto menuturkan hak ekonomi yang harus diperoleh penciptanya yaitu apabila lagu tersebut di bawakan dalam konser atau pementasan dan juga tempat karaoke, serta tempat hiburan malam.

“Jika LMKN memiliki kewenangan menarik royalti lagu, tentunya LMKN bijak. Saya minta LMKN harus benar-benar transparan dan jangan asal tarik tarif royalti, lihat sektor bisnisnya dan peruntukannya harus jelas. Seperti konser, tempat karaoke, dan hiburan malam. Yang pasti bisnis berbasis musik, ” kata Yulianto yang juga Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur.

Yulianto menambahkan, jika royalti musik benar-benar menyasar sektor usaha lain seperti transportasi umum, kafe dan restoran itu sama saja membunuh perekonomian mereka.

“Bagaimana pelaku usaha kita bisa maju kalau royalti musik juga menyasar bisnis yang bukan fokus pada bisnis musik, kan aneh bin ajaib,” tutur Yulianto.

Konsultan Pajak ini menegaskan, pelaku usaha bus dan kafe bukan bisnis yang terfokus pada musik jadi untuk apa dilibatkan royalti musik. Mereka sudah terkena wajib pajak, sekarang malah terancam royalti lagu hanya karena memutar musik di dalam bus atau di kafe. Mereka ini pendengar atau pengonsumsi karya lagu milik orang.

“Pemerintah harus turun dalam menyikapi hal ini, agar tidak berkepanjangan, yang kita tahu Bus dan restoran atau kafe bukan bisnis musik tapi mereka hanya memutar musik artinya konsumen/pendengar, tapi kalau misal dikenakan royalti musik mereka bisa mampus, meskipun royalti dibayar sebulan atau setahun sekali sama saja itu beban bagi mereka,”tegasnya.

Sementara itu, seorang sopir salah satu bus di Terminal Purabaya yang enggan disebut namanya mengungkapkan, bahwa polemik tersebut tentu menjadi ketakutannya.

“Semenjak ramai royalti, kami mengurangi kebiasaan memutar musik selama perjalanan, bagi saya aneh kenapa sekarang ramai membahas royalti. Saya berharap berhenti membahas polemik ini dan mohon tidak berimbas pada transportasi bus, kasihan kami dan penumpang jadi sepi,” pungkasnya.

(Writer: Malik/Newstimes.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here