Pakar Pajak Yulianto Sebut Kenaikan PPN 12% Berpotensi Negatif

0
190
pakar-pajak-yulianto-sebut-kenaikan-ppn-12-berpotensi-negatif (2)
Konsultan Pajak Indonesia dan Wakil Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur Yulianto Kiswocahyono,SE., SH., BKP. (foto: Redaksi)

NEWS TIMES – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI berencana memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini tentu menjadi polemik publik, karena dikhawatirkan akan memicu pada lesunya lingkungan bisnis nasional dan hanya akan menimbulkan berbagai dampak negatif perekonomian Indonesia.

Kepastian kenaikan PPN ini sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dengan demikian, per 1 Januari 2025, tarif PPN naik dari 11% menjadi 12%.

Konsultan Pajak Indonesia, Yulianto Kiswocahyono,SE., SH., BKP menyatakan tidak setuju dengan kenaikan PPN 12 persen, menurutnya hanya akan menjadi beban masyarakat dan bisnis di Indonesia semakin lesu.

“Tentu kami selaku Konsultan Pajak tidak setuju dengan kebijakan tersebut. Jika kenaikan PPN tetap berlaku memicu peningkatan harga barang dan pajak penghasilan,”ucap Yulianto kepada Newstimes.id, Rabu (4/12/2024).

Lebih lanjut, Yulianto yang juga Wakil Ketua Komite Tetap Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur menyampaikan, selain itu, kebijakan tersebut juga akan berdampak meningkatnya kecenderuangan penghindaran pajak. Tentu hal ini akan memperburuk situasi wajib pajak yang awalnya rutin melaporkan kewajiban perpajakan, justru akan sebaliknya mereka akan menghindar.

“Menurut kami ini akan memotivasi WP untuk mencari cara agar terhindar dari kewajiban pajak, terutama di sektor-sektor yang memiliki tingkat informalitas yang tinggi,”terangnya.

Kata Yulianto, proses kenaikan PPN tidaklah mudah dan cukup lama, dari 10 persen mencapai 11 persen butuh waktu dari tahun 1983 sampai 2023. Sedangkan dari 11 persen menuju 12 persen hanya satu tahun.

“Ini tinggal supplay dan demand. Artinya kalau 12 persen itu dipaksakan bisa jadi semua perusahaan akan berhenti untuk beraktifitas. Menurut kami Penyelesaiannya adalah dengan menunda kenaikan PPN, “tegasnya.

Terlepas kebijakan kenaikan PPN, Yulianto menambahkan, seharusnya pemerintah fokuskan pada pembinaan perusahaan yang melakukan eksport mengundang investor dengan memberikan tax holiday seperti yang ada di Ibu Kota Nusantara.

“Harapan kami, alangkah baiknya pemerintah mempertimbangkan potensi dampak negatif jika kenaikan PPN 12 persen tetap diberlakukan. Lebih baik menarik investor dengan memberikan fasilitas tax holiday seperti IKN, “pungkasnya.

Reporter : Amri/ Newstimes.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here