Pakar Pajak Menilai Sistem Coretax Gagal hingga Rugikan Semua Pihak

0
39
pakar-pajak-menilai-sistem-coretax-gagal-hingga-rugikan-semua-pihak
Wakil Ketua Komite Bidang Fiskal dan Monter KADIN Jawa Timur Yulianto Kiswocahyono., SE., SH., BKP. (foto: Dok Redaksi)

NEWS TIMES – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak baru saja meresmikan sistem implementasi pajak CORETAX yang baru berjalan pada 1 Januari 2025. Namun penerapannya telah menuai kritikan tajam akibat banyak kendala pada sistem teknis dan administrasi yang dirasakan wajib pajak.

Menanggapi ramainya kritikan terhadap penerapan sistem coretax yang dinilai gagal, Konsultan Pajak Indonesia, Yulianto Kiswocahyono, SE., SH., BKP menyampaikan, bahwa penerapan implementasi sistem DJP harus menjadi perhatian serius karena menurutnya sistem ini masih gagal.

“Tentu banyaknya kendala pada sistem ini akan menyulitkan WP dan semua pihak. Jika kami perhatikan, permasalahan ini berakar pada tidak adanya masterplan dan Blueprint artinya perencanaan sistem yang dirancang secara tidak matang saat sebelum proyek ini berjalan,” ujar Yulianto di  Ibu Kota Nusanatara (IKN) saat dihubungi Newstimes.id.

Lebih lanjut, Yulianto yang menjabat Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal dan Moneter KADIN Jawa Timur mengatakan, tanpa masterplan dan blueprint serta pengawalan implementasi, maka tidak akan pernah terjadi mekanisme cross – checking yang memadai.

“Hal ini mengindikasikan kurangnya tata keola proyek yang transparan dan akuntable. sebagaimana yang terlihat dengan terhentinya aktivitas penting seperti pembuatan faktur pajak maka akan memperbesar risio kegagala,” ucap Yulianto.

Masih kata Yulianto, sistem coretax kualitas implementasi harus menjadi prioritas utama untuk diperhatikan. Terutama harus ada uji coba minimal praktek dengan WP large.

“Terlebih ada uji coba, kalau sukses dilanjutkan untuk keseluruhan. Tapi jika gagal perlu adanya inovasi intents. Jangan sampai seperti saat ini siapa yang dirugikan? tentu semua pihak, makanya sistem selg assesment kedepan bukan sistem yang baik, WP bisa memilih antara self official atau mix self coretax bencana modern dibidang perpajakan 2025, “tegas Wakil Ketua KADIN Jatim.

Berdasarkan sumber Kebijakan Bidang Fiskal, DJP, Kemenkeu RI dan BPK. Ada beberapa faktor kegagalan sistem implementasi pajak Coretax, sebagai berikut :

 Faktor Internal
1. Kurangnya persiapan dan perencanaan.
2. Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan pelatihan.
3. Integrasi sistem yang kompleks.
4. Kurangnya komunikasi antar tim dan stakeholder.
5. Ketergantungan pada teknologi lama.

 Faktor Eksternal
1. Perubahan kebijakan perpajakan yang cepat.
2. Keterbatasan infrastruktur teknologi.
3. Ketergantungan pada vendor/pemasok teknologi.
4. Perubahan regulasi dan standar keamanan.
5. Faktor keamanan siber.

 Faktor Teknis
1. Keterbatasan kapasitas server dan database.
2. Masalah integrasi dengan sistem lain.
3. Ketergantungan pada teknologi yang sudah ketinggalan.
4. Kurangnya pengujian dan validasi.
5. Masalah keamanan data.

Faktor Manajemen
1. Kurangnya pemantauan dan evaluasi.
2. Keterbatasan sumber daya anggaran.
3. Kurangnya koordinasi antar instansi.
4. Keterlambatan pengambilan keputusan.
5. Kurangnya transparansi dan akuntabilitas.

 Solusi
1. Evaluasi dan perbaikan sistem.
2. Peningkatan SDM dan pelatihan.
3. Perencanaan strategis dan pemantauan.
4. Integrasi dengan sistem lain.
5. Peningkatan keamanan siber dan data.
6. Perbaikan komunikasi dengan stakeholder.
7. Pengembangan sistem berbasis teknologi terbaru.

 

Writer : Malik/ Newstimes.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here