![oknum-diduga-dikte-pernyataan-ibu-bocah-tenggelam oknum-diduga-dikte-pernyataan-ibu-bocah-tenggelam](https://www.newstimes.id/wp-content/uploads/2024/10/IMG-20241018-WA0011-696x522.jpg)
NEWS TIMES – Oknum Anggota Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak diduga mendikte Siti alias Mey (30) yaitu ibu kandung korban tenggelam di kolam renang Kalilom Lor Indah Melati 2, untuk menulis surat pernyataan, pada Rabu (16/10/2024) di rumah korban di jalan Bulak Cumpat Barat 1 Surabaya.
Hal itu diungkapkan oleh ibu korban DN (9) melalui kuasa hukumnya Moch Rizal Husni Mubarok, S.H, bahwa pihak keluarga korban pernah didatangi pria yang mengaku dari Polsek Kenjeran dengan menyiapkan kertas kosong dan materai.
“Ibu korban didatangi oleh Pria yang mengaku dari Polsek Kenjeran, pada hari Rabu, setelah adanya duka pada hari Selasa sore. Dan korban mengaku di dikte dan disuruh menulis surat pernyataan, yang didalamnya tidak melaporkan kejadian tersebut dan tidak menuntut,” ungkap Rizal, pada Jumat (18/10/2024).
Rizal sangat menyayangkan adanya surat pernyataan yang di dikte oleh oknum yang berinisial ‘D’, karena sangat terlalu terburu-buru. Dan ibu korban pun masih mengalami gangguan psikologis.
“Pernyataan itu dibuat dalam kondisi ibu korban sedang dalam kondisi psikologis yang belum stabil, dan menurut keterangan ibu korban didalam isi surat pernyataan itu pun di dikte. Ini sangat terkesan terburu-buru, padahal masih keadaan berduka,” kata Rizal.
Sementara, Mohsun kakek korban juga menyayangkan atas kejadian yang dialami oleh cucunya hingga meninggal dunia. Hingga saat jenazah dirumah dan pemakaman tidak terlihat satu pun pihak kepolisian yang datang menghadiri, begitu pun juga dari pihak pemilik kolam renang.
“Pemilik kolam renang tidak ada inisiatif rasa tanggungjawab, dan yang membayar pihak klinik dan ambulance juga pihak dari keluarga korban. Disaat pemakaman pun pihak kolam tidak terlihat, begitu pun gak terlihat satupun pihak kepolisian. Padahal ini meninggal dunia diduga karena tenggelam, dan itu pun kemungkinan kelalaian dari pengawasan pengelola kolam,” keluh Mohsun.
Siti menambahkan bahwa pihaknya menyerahkan penuh kepada kuasa hukum.
“Semua saya serahkan kuasa hukum saya, biar kuasa hukum yang mewakili saya. Saya orang awam yang ingin mencari keadilan untuk anak saya,” pungkas Siti.
Terpisah, saat di konfirmasi terkait adanya dugaan surat pernyataan dikte, Kapolsek Kenjeran Surabaya, Kompol Yuyus Andriastanto melalui Kanit Reskrim Iptu Fauzi belum menjawab.
Untuk diketahui, Korban bocah berinisial DN (9) meninggal dunia, diduga tenggelam di Kolam Renang Mini Regency jalan Kalilom lor indah gang Melati 2 no 46, Kel Tanah Kali Kedinding, kec Kenjeran Surabaya, pada Selasa (15/10/2024) sore. Hal itu diduga karena kurangnya pengawasan dari pihak pemilik kolam renang dan pihak pemilik kolam pun tidak segera membawa korban ke Klinik atau rumah sakit terdekat, sehingga nyawa DN tidak tertolong.
Reporter : Amri/ Newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News