NEWS TIMES, Jakarta – Usai Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan tersangka korupsi pemotongan dana insentif pegawai di BPPD. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gus Muhdlor.
Dikutip dari Antara, dalam keterangan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri membenarkan pihaknya melakukan cegah luar negeri terhadap Bupati Sidoarjo.
Ali menuturkan pencegahan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali dikoordinasikan oleh KPK kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk enam bulan pertama.
“Oleh karena itu KPK berharap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali maupun pihak terkait kooperatif hadir dalam setiap kali agenda pemanggilan dari tim penyidik, “ujar Ali, Selasa (16/4/2024).
Dalam kasus ini, KPK telah mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali.
“KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti ketika kecukupan alat bukti selesai dipenuhi semua oleh tim penyidik,” ucap Ali.
“Namun, kami mengonfirmasi atas pertanyaan media bahwa betul yang bersangkutan menjabat bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 hingga sekarang.”
Dijelaskan Ali, penetapan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dilakukan berdasarkan analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, termasuk keterangan para tersangka dan juga alat bukti lainnya.
Dari keterangan dan alat bukti tersebut, Tim penyidik KPK kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
“Dengan temuan tersebut, dari gelar perkara yang dilakukan kemudian disepakati adanya pihak yang dapat turut dipertanggungjawabkan di depan hukum karena diduga menikmati adanya aliran sejumlah uang,” kata Ali.
Namun Ali belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena proses penyidikan kasus tersebut masih berjalan. Ia memastikan akan memperbarui informasi secara berkala soal perkembangan kasus tersebut kepada masyarakat.
“Perkembangan dari penanganan perkara ini, akan kami sampaikan bertahap pada publik,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News