NEWS TIMES – Puluhan orang, massa dari LBH Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim ngeluruk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tidak lain gegara vonis bebas yang dijatuhkan hakim Erintuah Damanik kepada Gregorius Ronald Tannur, kasus pembunuhan terhadap kekasihnya sendiri.
Kelompok dari LBH FSPMI Jatim ngeluruk PN Surabaya untuk meminta agar hakim Erintuah Damanik dipecat, pada Senin (29/7/2024).
Agus Suprianto selaku koordinator LBH FSPMI Jatim menuntut agar hakim Erintuah Damanik dipecat. “Dari kesimpulan yang kami sampaikan ke Ketua PN Surabaya, intinya kami masyarakat tidak puas dengan vonis bebas Ronald Tannur. Kami minta hakim Erintuah Damanik dipecat atau di-nonaktifkan,” tegasnya, saat ditemui usai pertemuannya dengan Ketua PN Surabaya, Didi Rachmadi.
Usai pertemuan, Agus mengatakan mengungkapkan bahwa Ketua PN Surabaya tidak mempunyai wewenang untuk memecat atau menonaktifkan Erintuah Damanik sebagai hakim. “Yang punya wewenang adalah Mahkamah Agung. Tapi dari aspirasi kami, Ketua PN akan melaporkannya ke Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Pihaknya berjanji akan terus mengawal, apakah PN Surabaya benar-benar melakukan evaluasi dan melaporkan aspirasi massa ke Mahkamah Agung. “Kami akan pastikan bahwa aspirasi tersebut benar disampaikan dan PN Surabaya benar-benar melakukan evaluasi,” paparnya.
Menurutnya, seharusnya Ronald Tannur tidak dijatuhi vonis bebas atas perkara tewasnya Dini Sera Afrianti. “Melihat putusan paling jelek Ronald Tannur harusnya divonis pasal unsur ketidaksengajaan menyebabkan orang meninggal dunia,” terang Agus.
Sementara, Ketua PN Surabaya, Didi Rachmadi belum bisa di konfirmasi awak media.
Untuk diketahui, pada sebelumnnya Ronald Tannur dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Surabaya selama 12 tahun penjara. Namun, sayangnya Ronald Tannur dibebaskan segala dakwaan dan tuntutan berkas JPU.
Akibat viral putusan, sejumlah massa dari berbagai elemen masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung PN Surabaya. Mereka menuntut keadilan atas vonis bebas yang dijatuhkan hakim Erintuah Damanik terhadap Ronald Tannur.
Reporter : Amri/ Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News