NEWS TIMES, Sidoarjo – Formula baru penghitungan tarif efektif rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) 21 mulai diterapkan Pemerintah pada Januari 2024. Namun aturan ini, justru menjadi sorotan ahli perpajakan.
Konsultan Pajak, Yulianto Kiswocahyono, SE, SH, BKP mengatakan, meski secara mekanismenya terjadi perubahan, namun beban pajak bagi pekerja tidak bertambah. Terlepas dari tujuan formula TER memudahkan penghitungan pajak, pada praktiknya masih banyak pekerja dan perusahaan yang bingung karena sosialisasi formula baru itu belum masif dan penjelasannya kurang komprehensif.
“Berkaitan dengan imbalan kepada pekerja bukan pegawai, termasuk tenaga ahli, karena dalam PP No 58/2023 tidak dijelaskan secara rinci, sehingga timbul pertanyaan formula tarif baru itu bersifat wajib atau pilihan, “ujar Yulianto, Jumat (26/1/2024).
Lebih lanjut, Yulianto menambahkan, seperti yang diketahui, dalam praktiknya, ada dua skema tanggungan PPh. Pertama, PPh 21 ditanggung pemberi kerja (grossup). Kedua, PPh 21 ditanggung pekerja.
“Menurut saya jangan sampai aturan baru ini bikin bingung pekerja. Terlebih formula baru itu bisa saja merepotkan wajib pajak, meski tidak mengubah jumlah pajak yang harus dibayar tahunan, “kata Yulianto yang juga Direktur Bisnis Newstimes.id.
Sementara itu, berdasarkan skema pertama, perubahan formula ini tidak akan merepotkan pegawai. Berapa pun pajak yang terutang akan ditanggung pemberi kerja dan pegawai tinggal menerima tunjangan PPh 21 senilai pajak yang terutang.
“Berbeda dengan skema kedua. Berdasarkan penghitungan baru saat ini, pemberi kerja harus membuat simulasi penghitungan PPh 21 selama Januari-November agar pekerja bisa paham skema baru,” terang Yulianto yang juga Ketua Humas IKPI Sidoarjo.
Yulianto berharap, pemerintah lebih gencar mensosialisasikan aturan tarif baru agar pekerja lebih paham dan tidak membingungkan.
“Saat ini, masih banyak pekerja yang belum tahu dampak dari pengenaan formula baru TER tersebut, Sosialisasi juga jangan hanya sebatas ke pekerja tetap yang digaji bulanan, tetapi juga pekerja harian yang menjadi subyek pajak,” ucapnya.
Diketahui, Pemerintah mulai menerpakan formula baru Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi. (Fb/Newstimes.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News