Malang Kota, Newstimes,Hari Raya Idul Fitri 1445 H merupakan momen yang sangat sakral juga di tunggu tunggu oleh umat muslim 1tahun sekali ,di mana setiap umat muslim memperingati Hari istimewa ini dengan penuh hikmat, seluruh umat muslim melaksanakan sholat Ied dengan penuh pengharapan agar mendapatkan pahala dan kembali ke fitrah dalam arti lain yakni kembali ke asal dan menjadi manusia yang bersih.
Namun di sisi lain beredar di media sosial ada oknum yang memanfaatkan momen lebaran ini dengan merusak fasilitas negara , terlihat video di salah satu Instragram info malang raya dengan santainya oknum tersebut menyalakan petasan di salah satu ikon di kota Malang yakni di area taman kayu tangan heritage.
Setelah kena petasan salah satu huruf nampak rusak, ini akan menjadi perhatian khusus pihak dinas terkait khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Melalui Kepala Bidang Pertamanan DLH Kota Malang.
Laode Kulaita menyampaikan melalui pesan WhatsApp bahwa dengan kejadian tersebut, beliau sangat menyayangkan harusnya sebagai masyarakat juga ikut menjaga keindahan Kota Malang bukan merusaknya, Laode juga menjelaskan bahwa pihak dinas akan mengunggah di Instagram DLH, tujuannya agar pihak aparat kepolisian bisa menindak pelaku pengerusakan .
” Kami akan unggah di Instagram DLH dan harapannya agar dapat di tindak lanjuti oleh aparat yang berwenang ” Jelasnya, pada Kamis (11/4/2024). ketika Di hubungi lewat Handphone.
Sementara itu Pemerhati Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintah Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana mengatakan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan seorang mukmin apalagi ini Momen lebaran tapi malah merusak fasilitas umum dengan membawa bahan peledak mercon yang kemudian meledakan mercon di atas tulisan Taman Kayu tangan heritage yang mengakibatkan kerusakan berat pada Signage tulisan tersebut.
Sedangkan Taman tersebut merupakan simbul ikon di Kota Malang yang seharusnya ikut menjaga keindahan Taman Kota .Menurut Angga pelaku dapat di kenakan dua pasal
yakni membawa bahan peledak ( Mercon) dan Pengerusakan Aset Negara.
” Pelaku dapat di kenakan dua pasal yaitu membawa bahan peledak dan Pengerusakan Aset Negara” jelasnya (*)




