
Kabupaten Malang, Newstimes – Polres Malang, sudah berhasil mengungkap motif dari kasus, pencurian yang di sertai pembunuhan, dengan menewaskan satu orang yang bernama Agus Iswanto (60), dimana korban meninggal dikediaman tepatnya di Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, pada Jumat (22/3) yang lalu.
Wakapolres Malang mengungkapkan, dari motif pelaku yang di gunakan. Pelaku sedang membutuhkan uang guna membayar hutang dan pernikahan, sehingga pelaku dengan tega menghabisi korban, ungkap Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, pada Rabu (3/4/2024).
“Motifnya pelaku butuh uang untuk membayar utang dan biaya pernikahan,” ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku kalau mempunyai hutang sebesar Rp 5 juta, sedangkan pelaku memiliki pekerjaan sebagai karyawan swasta.
Pelaku berjumlah, dua orang. Dan ke dua orang tersebut saudara kandung kakak beradik, yang merupakan warga Desa Mangliawan Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang yaitu M Wakhid Hasyim Afandi (29) dan M Iqbal Faisal Amir (28), masih bertetangga, hanya berbeda RW tapi tidak saling mengenal.
Berbeda kebutuhan, para pelaku melakukan aksi perampokan karena pelaku bernama Iqbal butuh uang, untuk persiapan menikah, sedangkan Wahid untuk membayar hutang.
Pelaku sengaja memilih rumah korban karena tahu bahwa rumah tersebut dihuni oleh warga lanjut usia.
Modusnya, pelaku masuk ke rumah korban melalui pintu samping yang tidak terkunci, namun sialnya langsung tepergok korban Sri Agus Iswanto (60) yang sedang makan di meja makan.
Pelaku Iqbal spontan memukul wajah Agus dan berusaha menggorok lehernya, tapi Agus melawan sehingga langsung menusuk leher korban dengan pisau dapur yang sudah disiapkan sebelumnya, namun saking kerasnya, pisau yang menancap ke leher korban patah.
Pelaku satunya, Wakhid, masuk ke ruang tengah rumah korban, dan bertemu dengan korban Ester, lalu memukulnya wajahnya sebanyak tiga kali, dilanjutkan membenturkan kepala korban ke tembok.
Usai korban tak berkutik, pelaku leluasa mengambil ponsel dan dompet berisi uang milik korban.
Akibat perbuatan mereka, kedua pelaku dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 365 ayat (1), ayat (2) angka 1, 2 dan 3, ayat (3) dan ayat (4) KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan dan Pasal 351 ayat (1), ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan. “Ancaman hukuman tujuh tahun hingga hukuman mati,” tukasnya.
Berdasarkan informasi, usai melakukan aksi perampokan dan pembunuhan itu, kedua pelaku sempat berpindah-pindah tempat domisili untuk menghilangkan jejak, tetapi saat polisi menjalankan penangkapan, kedua pelaku sedang berada di kediamannya. (fan)