Modus Jual Perumahan, Direktur PT Bumi Wahana Nusantara Diduga Gelapkan Uang Rp 8 Miliar

0
120
Oplus_131072

NEWS TIMES – Ditreskrimum Polda Jatim merilis Hartono alias Budi selaku Direktur PT. Bumi Wahana Nusantara, yaitu pelaku diduga kasus penipuan dan penggelapan sebesar Rp 8 Miliar.

Tersangka diamankan oleh Subdit IV, unit V Renakta Polda Jatim, berdasarkan laporan dari salah satu korban bernama Lulu Devi Tandian.

Berlangsung Konferensi Pers, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto didampingi oleh Kasubdit lV AKBP Wahyu Hidayat mengatakan bahwa pelaku ditangkap bermula adanya laporan dari salah satu korban bernama Lulu Devi Tandian.

Berdasarkan surat Laporan dengan nomerLP/B/205/lll/2023/SPKT/POLDAJAWATIMUR. Saudara Lulu Defian sebagai Pelapor atas dugaan penipuan.

Lanjut kata Dirmanto, dari laporan tersebut, pihak Subdit Renakta bergerak cepat untuk melakukan penyidikan, dan akhirnya berhasil mengamankan satu pelaku.

“Pelaku adalah Dirut, yang menawarkan Apartemen Eastcovia yang berlokasi di daerah Kejawen, Mulyorejo, Surabaya. Namun Apertement tersebut tidak ada wujudnya,” ujarnya, Senin (10/06/2024) dihadapan awak media.

AKBP Wahyu menjelaskan bahwa kronologi kejadian itu tepatnya pada Maret 2017 yang lalu. Terduga melalui pameran disalah satu Mall mengedarkan brosur guna menawarkan perumahan itu.

“Melalui Brosur tersangka menjual dan menawarkan sebuah perumahan, dengan iming iming bangunan mewah serta harga murah. Tak hanya ia memakai jasa broker, yang berinisial A.C,” terangnya.

Tersangka menawarkan Perumahan yang lokasinya di Jalan Kejawen, Mulyorejo, Surabaya itu dibandrol harga 342 juta dan bisa diangsur.

“Korban tertarik dan mengangsur, namun saat sudah 36X pembayaran, korban meminta tunjuk Apartemen No15, tipe yang dipesan namun tidak ada,” tambahnya.

Sebelum laporan korban sempat Somasi hingga dua kali, sayangnya tidak digubris akhirnya menempuh jalur hukum. “Tidak kooperatif atas somasi yang diberikan lanjut pelaporan. Saat ini kerugian capai 8.589.371.597 Miliar,” bebernya.

Adanya hal tersebut, Wahyu selalu menghimbau masyarakat agar berhati hati modus seperti yang dilakukan pelaku, dan ia menerima aduhan melalui Hot Line.

“Saat ini korban hanya satu, namun tidak menutup kemungkinan ada lagi, sehingga kita menerima aduan melalui 0821404277XX. Harap berhati hati, pastikan kelengkapan, baik IMB serta unitnya,” pungkasnya.

Selain pelaku yang diamankan, beberapa barang bukti dari tangan pelaku, yakni Brosur, FC surat somasi, rekening yang masuk juga diamankan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.(Am/newstimes)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here