Modus Jadi Pembeli, Wahyudi Bawa Kabur Motor Scoopy Dihukum 10 Bulan

5

NEWS TIMES – Bawa kabur motor Scoopy, terdakwa Wahyudi dihukum 10 bulan penjara di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (25/6/2024) berlangsung sidang secara online.

“Menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Wahyudi selama 10 bulan penjara,” ujar hakim di ruang sidang Garuda 1.

Mendengar putusan hakim, terdakwa menyatakan menerima. “Saya terima majelis,” singkatnya, begitu pun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karimudin juga menerima yang sebelumnya menuntut 1 tahun penjara.

Untuk diketahui, bahwa Terdakwa Wahyudi pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekitar jam 12.00 Wib bertempat di depan rumah Jl. Petemon 3/63 Surabaya, melakukan perbuatan yang merugikan. Bahwa pada awalnya Terdakwa WAHYUDI mendapatkan informasi dari saksi Munzaenah bahwa ada sepeda motor milik tetangganya hendak dijual, kemudian Terdakwa minta diantarkan menemui saksi Erky untuk melihat sepeda motor Honda Scoopy warna merah NoPol L-6370-OH.

Setelah itu terdakwa melihat-lihat kondisi serta menanyakan harga motor tersebut dan dijawab oleh saksi Erky bahwa sepeda motor tersebut dijual seharga Rp 16 juta, terdakwa menawar sepeda motor tersebut seharga Rp 14,5 juta. Setelah disepakati lalu terdakwa mencoba kendaraan sepeda motor tersebut, lalu dibawa ditempat lain dikuasai sebagai miliknya langsung dibawa kabur dan tidak dikembalikan kepada saksi Erky.

Selanjutnya terdakwa menjual sepeda motor tersebut seharga Rp 4,5 juta melalui medsos dan hasil penjualan dipergunakan terdakwa untuk keperluan sehari-hari.
Bahwa saksi korban Erky yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sawahan, pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib di Jl. Pulo Wonokromo Surabaya, polisi pun melakukan penangkapan terhadap terdakwa yang sedang berada dikios pembuat plat nomor kendaraan dan dilakukan penggeledahan ditemukan 1 kunci sepeda motor Honda Scoopy warna merah NoPol L-6370-OH, selanjutnya Terdakwa dibawa ke kantor Polsek Sawahan guna proses lebih lanjut.

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut korban Erky mengalami kerugian sebesar Rp 16 juta, Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana.(Am)