NEWS TIMES – Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo SH MH memvonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun, terhadap Warsito pekerja kuli bangunan atas kasus judi online mahjong, di ruang Kartika 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Senin (2/9/2024).
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun terhadap terdakwa Warsito,” ujar hakim Rudito di ruang sidang.
Atas putusan tersebut hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-3 KUHP.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun 3 bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa menyatakan menerima begitu pun juga JPU Hajita.
Untuk diketahui, bahwa terdakwa Warsito, pada hari Jum’at tanggal 22 Maret 2024 sekitar jam 17.00 wib bertempat di Perumahan Rosewood Bukit Palma tang terletak di Jl. Graha Citra Utama Benowo, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, lagi asyik bermain judi online Gates of Olympus atau Mahjong Ways.
Berawal dari Terdakwa yang merupakan seorang kuli bangunan sedang bekerja di Perumahan Rosewood Bukit Palma tang terletak di Jl. Graha Citra Utama Benowo, Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur dan kemudian dengan menggunakan 1 unit Handphone merek VIVO tipe Y12 warna hitam merah milik Terdakwa mengakses situs judi online Boswin77 dan Lucky DF. Di dalam situs judi tersebut, kemudian Terdakwa membuat akun dengan nama CAHEDANXX password Asdf1234 untuk situs Boswin77 sedangkan akun dengan nama VIVO 1904-6034 password ID 30376034 untuk situs Lucky DF.
Adapun Terdakwa melakukan topup atau pengisian saldo sebagai pengganti uang untuk taruhan melalui aplikasi DANA dengan nomor 081333125457. Setelah Terdakwa melakukan topup kemudian Terdakwa langsung memainkan permainan judi di dalam situs tersebut antara lain yaitu permainan Gates of Olympus atau Mahjong Ways yang mana keseluruhan menggunakan uang sebagai taruhannya.(Am)