Komisi Yudisial Menindaklanjuti Laporan Debitur Hie Khie Sin Atas Dugaan Kode Etik Hawas PN Surabaya

0
55

NEWS TIMES, Surabaya – Komisi Yudisial (KY) pusat menindaklanjuti laporan Hie Khie Sin, pengusaha asal Bali terhadap Hakim Pengawas (Hawas) Sudar Pengadilan Niaga (PN) Surabaya. Kedatangan Hie Khie Sin yang didampingi kuasa hukumnya, Indra Triantoro SH MH ke kantor Penghubung KY Jatim di Jalan Gayungsari Barat Nomor 116, Surabaya, pada Kamis (7/3/2024) siang, tidak lain untuk melengkapi data dan bukti laporannya.

Hakim Pengawas Sudar dilaporkan oleh Hie Khie Sin ke KY atas dugaan ketidak profesionalan perkara pailit UD Sinar Jati.

Kedatangannya ditemui langsung oleh Ragil Kusnaning Rini, Asisten Penghubung KY Jatim. Dalam pertemuan itu, Hie Khie Sin bersama kuasa hukumnya memenuhi kelengkapan data laporan yang diminta oleh KY, atas laporannya terhadap hakim Sudar pada Desember 2023.

Indra mengatakan bahwa kedatangannya kali ini untuk menyerahkan bukti tambahan atas aduan yang dibuat Hie Khie Sin selaku debitur atas dugaan pelanggaran kode etik hakim Sudar. “Kami hari ini melengkapi bukti tambahan untuk pelaporan atas dugaan hakim pengawas yang melanggar kode etik dan dinilai kurang profesional. Hakim yang kita laporkan, hakim pengawas Sudar,” katanya.

Ia juga mengungkapkan, beberapa bukti tambahan yang diserahkan ke Penghubung KY Jatim, seperti yakni surat pernyataan kuasa hukum kreditur, surat pernyataan saksi, dan fotocopy satu bendel surat-surat.
Setelah penyerahan surat-surat tersebut, Indra berharap, agar KY bisa cepat memproses aduan Hie Khie Sin dan segera memeriksa hakim Sudar. “Kami juga menyampaikan agar hal ini Hie Khie Sin ditindaklanjuti dan diproses secara cepat,” tegasnya.

Selain di KY, pihaknya juga telah melaporkan hakim Sudar ke Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA). Laporan tersebut terkait etika hakim yang kurang profesional.

Menurutnya, laporan ke KY tersebut merupakan bentuk upaya Hie Khie Sin dalam mencari keadilan.“Kami cari keadilan, harapan kami netralitas KY agar hakim diperiksa. Mudah-mudahan kedepannya ada keadilan untuk klien kami,” pungkas Indra.

Sementara itu, Ragil Kusnaning Rini, Asisten Penghubung KY Jatim mengungkapkan bahwa laporan Hie Khie Sin terhadap hakim Sudar telah ditindaklanjuti KY pusat. “Salah satu bentuk tindak lanjut KY adalah permintaan untuk melengkapi data,” terangnya.

Nantinya, laporan tersebut akan dievaluasi apakah masuk kewenangan KY atau tidak. “Bila memang masuk dalam kewenangan KY, maka akan segerah menindaklanjuti dengan memeriksa pelapor atau hakim terkait,” jelasnya.

Untuk diketahui, pengaduan ini berawal saat Hie Khie Sin mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada 2019. Dalam rapat PKPU tidak ada titik temu, hingga akhirnya Febuari 2020 ada pernyataan pailit.

Dalam proses sidang Perkara Nomor 55/Pdt.Sus-PKPU/2019/PN.Niaga Sby, kurator dianggap kurang profesional digantikan dengan kurator Azis.

Namun setelah diganti, ternyata tak kunjung selesai. Pasalnya, kurator Azis dianggap tidak melakukan prosedur kepailitan sesuai UU Kepailitan dan PKPU.

Atas hal itu, kreditor dan debitur kembali mengajukan pergantian kurator ke hakim pengawas Sudar. Namun ternyata hakim pengawas Sudar disebut tak merespon pengajuan pergantian kurator tersebut.(Am/newstimes.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here