
NEWS TIMES – Sidang mediasi dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), empat pemilik Apartemen Pavilion Permata (APP) 2 Surabaya terhadap anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu PT Pembangunan Perumahan (PP) Property, Tbk cabang Surabaya, kembali digelar untuk kedua kalinya di ruang Pertemuan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (04/02/2025).
Empat penggugat diantaranya Penggugat I : Tee Sian Han, Penggugat II : Yulianto Kiswocahyono, Penggugat III : Sing Cai (Deddy Eka Gunawan) dan, Penggugat IV : Cindy Putri Gunawan terus berupaya memperjuangkan haknya bahwa tidak ingin perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang pernah ditandatanganinya dibatalkan dan statusnya sebagai pembeli unit Apartemen dirubah menjadi Kreditur PKPU dan Kepailitan, oleh PT PP Property.
Agenda mediasi ke-2 ini yang seharusnya menghadirkan kedua pihak. Namun, justru pihak tergugat yaitu PT. PP Property tidak hadir.
Yulianto Kiswocahyono selaku Penggugat II mengatakan, pada tahapan mediasi ini pihaknya meminta kejelasan dan kepastian hukum atas bukti kepemilikan unit tersebut.
“Tentu kami selaku pihak para pemilik Unit APP 2 meminta kejelasan dan kepastian hukum atas bukti hak kepemilikan mereka atas unit-unit tersebut termasuk dalam hal ini Para Penggugat, mengingat sudah sekian lama atas hak-hak tersebut masih belum dapat dipenuhi oleh Pihak Developer selaku Pihak Tergugat, terlebih kebanyakan atas para Pemilik banyak yang pembayaran unit nya telah lunas sekian lamanya dan juga para Pemilik lainnya yang pembayaran atas unit tersebut secara angsuran yang telah diatas 30%, “kata Yulianto yang merupakan CEO Media Newstimes.id
Lebih lanjut, Yulianto yang juga Wakil Ketua KADIN Jawa Timur menyampaikan pada sidang mediasi sebelumnya (ke-1) pihak tergugat tidak bisa menjelaskan terkait nasib dengan konsumen lunas tidak ada kepastian kapan akan diadakan AJB ataupun SHMPRS.
“Kami telah melayangkan usulan perdamaian apabila pihak tergugat bersedia menerima tawaran opsi dari pihak para penggugat yaitu Pihak Tergugat melakukan Buy Back Guarantee kepada Pihak Para Penggugat yang juga selaku Pembeli/Konsumen, dimana skema Buy Back Guarantee ini sebenarnya sudah sepatutnya dilakukan oleh Pihak Tergugat selaku Pihak Penjual/Developer sebagai jaminan kepastian kepada Pihak Para Penggugat selaku Pembeli manakala suatu saat terjadi permasalahan, “ujarnya.
Berikut Buy Back Guarantee yang ditawarkan oleh pihak penggugat, melalui dua opsi skema pembelian :
- Pihak Para Penggugat akan menawarkan kepada Pihak Tergugat selaku Developer untuk membeli kembali (Buy Back) sesuai dengan Nilai Harga Pasar saat ini. Dimana sesuai dengan perhitungan yang telah dijelaskan oleh Para Penggugat pada posita gugatan poin 17 sebagai berikut :
- Untuk Penggugat I harga Buy Back yang ditawarkan : Rp. 979.758.614,29,-
- Untuk Penggugat II harga Buy Back yang ditawarkan : Rp. 938.567.592,59,-
- Untuk Penggugat III harga Buy Back yang ditawarkan : Rp. 957.528.555,47,-
- Untuk Penggugat IV harga Buy Back yang ditawarkan : Rp. 989.337.751,32,-,
- Apabila dalam hal ini Pihak Tergugat merasa keberatan atas penawaran Buy Back sesuai dengan nilai Harga Pasar saat ini, maka Pihak Para Penggugat akan menawarkan Buy Back disesuaikan dengan Nilai terakhir pembelian unit oleh Pihak Para Penggugat, yaitu :
- Untuk Penggugat I harga beli PP 2 Bulan Februari tahun 2014 dengan Nilai = Rp.377.739.359
- Untuk Penggugat II harga beli PP 2 september tahun 2014 dengan Nilai = Rp.361.858.437
- Untuk Penggugat III harga beli PP 2 November tahun 2014 dengan Nilai = Rp.369.168.709
- Untuk Penggugat IV harga beli PP tahun 2014 dengan Nilai = Rp. 432.531,-
“Namun jika atas opsi-opsi tersebut Pihak Tergugat masih enggan atau menolak untuk menerima Penawaran tersebut, maka dalam hal ini Pihak Para Penggugat menganggap bahwasannya Tidak Ada Itikad Baik dari Pihak Tergugat selaku Developer dalam menyelesaikan permasalahan, “tegas Yulianto.
Yulianto menegaskan jika tidak ada itikad baik dalam penyelesain yang kami tawarkan, tentu kami selaku penggugat memilih untuk tetap melanjutkan gugatan ini.
“kami sudah tawarkan opsi perdamaian tersebut, Namun jika tergugat tidak menggubris, maka kami memilih untuk tetap melanjutkan gugatan, dan kemungkinan terburuk pihak penggugat akan berusaha mengupayakan pengajuan permohonan kepailitan yang ditujukan kepada pihak tergugat. Kami ini penggugat sekaligus korban ya berhak mendapatkan kepastian hukum atas hak-haknya, “pungkas Yulianto.
Diketahui dalam gugatan tersebut, selain menggugat PP Properti Tbk cabang Surabaya, mereka juga menggugat PT PP Property Tbk Jakarta sebagai Turut Tergugat 1, PT Premium Facility Service cabang Surabaya, Turut Tergugat 2, PT Mandiri (Persero) Tbk, Turut Tergugat 3, PT. Bank Tabungan Negara (BTN) Persero Tbk cabang Gukir Darmo sebagai Turut Tergugat 4, PT Karya Usaha Baru, Turut Tergugat 5, PT Nusantara Chemical Indonesia, Turut Tergugat 6, Notaris Agustina Amalia, Turut Tergugat 7 dan BPN Kota Surabaya 1 sebagai Turut Tergugat 8.
Adapun dalam pettitumnya, menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan bahwa Pihak Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Menghukum Pihak Tergugat untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun terhadap objek yang disengketakan oleh Para Penggugat sampai dengan adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini.
Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi material senilai Rp. 150.000.000. Immaterial senilai Rp.500.000.000 perorang secara tunai.
Menyatakan sah dan berharga Sita Persamaan atas aset yang dimiliki oleh Pihak Tergugat, yaitu sebidang tanah dan bangunan, dengan luas 2.385 meterpersegi atasnama PT. PP Properti Tbk, SHGB (Sertifikat Induk Apartemen PP 2) No. : 4517 alamat di Jl. KH. Abdul Wahab Siamin, No. 251, Dukuh Pakis, Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.
Menghukum Tergugat agar dapat melakukan pengurusan SHMRSS atas 2 unit yang telah lunas yaitu Unit No. 1911 an. Sing Cai (Deddy Ekaputra) dan Unit No. 1930 atasnama. Cindy Puteri Gunawan.
PPJB atas 2 unit yang pembayaran angsurannya telah melebihi 30 persen yaitu Unit No. 316 an. Tee Sian Han dan Unit No. 1815 atasnama Yulianto Kiswocahyono. Dan atau dengan BuyBack terhadap Unit-Unit tersebut dengan perhitungan Penggugat I sebesae Rp. 979.758.614,29. Penggugat II Rp. 938.567.592,59. Penggugat III Rp. 957.528.555,47. Penggugat IV Rp. 989.337.751,32.
Diketahui, berdasarkan nomor gugatan registrasi online, PN SBY-15112024SCT, pada tanggal pendaftaran 15 November 2024. Bahwa keempat pemilik APP 2 di jl KH Abdul Wahab Siamin no 251, Kec Dukuh Pakis Surabaya, diantaranya Penggugat 1 Tee Sian Han, Penggugat 2 Yulianto Kiswocahyono, Penggugat 3 Sin Cai (Deddy Eka Putra), dan Penggugat 4 Cindy Putri Gunawan meliputi unit nomor 316, 1815, 1911 dan 1930.
Bahwa, Tee Sian Han selaku Penggugat 1, membeli unit 316 kepada tergugat melalui pembayaran angsuran inhouse sejak tahun 2014 dengan harga Rp 377.739.359,- (bukti Vide P-1). Yang mana posisi angsuran sampai sekarang mencapai kurang lebih Rp 275 juta, dan lebih dari 30 % persen pembayaran. Sehingga sepatutnya memiliki bukti kepemilikan berbentuk PPJB yang diserahkan Tergugat saat serah terima kunci unit, namun disayangkan hingga tahun 2024 belum terealisasi.
Yulianto Kiswocahyono selaku Penggugat 2, membeli unit APP 2 nomor 1815 sejak tahun 2014 melalui pembayaran kredit ke pihak turut tergugat 3 yaitu PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dengan harga Rp 361.858.437,- (bukti Vide P-2). Yang mana posisi angsuran sudah mencapai kurang lebih Rp 180 juta, pembayaran sudah lebih dari 30 % persen. Sehingga sepatutnya memiliki bukti kepemilikan PPJB, namun disayangkan hingga sampai tahun 2024 belum terealisasi.
Sing Cai (Deddy Ekaputra) selaku penggugat 3, membeli unit apartemen nomor 1911 kepada pihak tergugat sistem angsuran inhouse sejak bulan November 2014 dengan harga Rp 369.168.709,- (bukti Vide P-3), yang mana pihak penggugat 3 sudah melunasi pembayaran angsuran inhouse sejak terhitung 2016 dan juga diperkuat bukti chat staf pihak tergugat bahwa penggugat 3 telah lunas (bukti chat) tertanggal 16 Oktober 2024 (bukti Vide P-4).
Namun bukannya pembuatan serta pemecahan dari induk SHGB nomor 4517 an, PT PP Property Tbk alamat APP 2 tersebut (bukti Vide P-5), yang dilakukan agar terbit SHMRSS an Penggugat 3, namun pihak PT PP Property hanya menerbitkan PPJB (bukti Vide P-6) yang dilakukan di Notaris Agustina Amalia.
Sementara, telah lunas transaksi pihak penggugat 3 pembelian APP 2 unit nomor 1911, seharusnya sepatutnya minimal diikat dengan AJB bukan PPJB.
Hal yang patut disayangkan mengingat pemecahan induk SHGB nomor 4517 agar terbit SHMRSS atas nama penggugat 3, tidak kunjung terealisasi hingga sekarang tahun 2024.
Cindy Putri Gunawan selaku penggugat 4 membeli APP 2 unit nomor 1930 kepada pihak tergugat melalui sistem pembayaran kredit melalui pihak turut tergugat 4 (PT BTN tbk, Cabang Bukit Darmo) yang mana telah lunas sejak 11 Agustus 2020 (bukti Vide P-7), dengan harga Rp 381.432.531,- (bukti Vide P-8), namun bukannya pembuatan serta pemecahan dari induk SHGB nomor 4517 an PT PP Property di alamat APP 2 tersebut (bukti Vide P-4) agar terbit SHMRSS an Penggugat 4.
Akan tetapi dari pihak manajemen PT PP Property hanya menerbitkan PPJB Apartemen yang dilakukan transaksi di notaris Agustina Amalia (bukti Vide P-9) serta surat keterangan lunas No 131/EXT/PTPP-APP/X/2024 tertanggal 14 Oktober 2024 (bukti Vide P-10), seharusnya Penggugat 4 yang telah lunas transaksi pembelian unit nomor 1930, sepatutnya diberikan AJB bukan PPJB. Namun disayangkan pemecahan induk SHGB nomor 4517 tersebut agar terbit SHMRSS hak an Penggugat 4, hingga saat ini di tahun 2024 tidak kunjung terealisasi.
Reporter : Devan/ Newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News



