Seorang Mantan Bandar Sabu Disidang Atas Cokotan Pembelinya

0
144
Seorang-Mantan-Bandar-Sabu-Disidang-Atas-Cokotan-Pembelinya
Nanang Junaidi tersangka bandar sabu saat sedang di sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. (foto: Amri/Newstimes.id)

NEWS TIMES, Surabaya – Nanang Junaidi bandar sabu yang sudah berhenti menjual selama 2 bulan diadili atas cokotan mantan pembelinya. Karena hal itu membuat Nanang dihukum dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Rabu (24/1/2024) secara offline.

Terdakwa Nanang dihadirkan menjalani sidang offline, karena masih berbelit dan menolak barang bukti sabu juga HP yang dipergunakan dalam perkara ini.

Nanang mengaku di persidangan bahwa pada intinya telah memperjual belikan narkotika jenis sabu. Namun ia juga mengaku bahwa dirinya sudah berhenti dua bulan sebelum penangkapannya. Dia mencerirakan saat itu hendak menjemput istrinya di rumah Tofan, namun tiba-tiba ditangkap oleh Polisi dan dimasukan kamar yang ada 6 orang. Sembari menunjukan barang bukti sabu, yang katanya barang itu berasal dirinya atas pengakuan dari Taufan kepada Polisi.

“Mau jemput istri, saya tiba-tiba ditangkap.
Saya sempat dipukul, dan juga menonak barang bukti itu, dengan mengatakan kalau barang itu bukan dari saya. Karena saya sudah berhenti menjual Narkoba dua bulan lalu,” Kata Nanang dihadapan Majelis Hakim.

Saat ditunjukan barang bukti HP oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, JPU mengatakan bahwa hp ini tidak bisa dinyalakan meskipun sudah cas. Padahal didalam HP ini ada percakapan terkait pemesanan Narkoba. “Itu bukan hp saya pak,” saut Nanang.

Untuk diketahui, berdasarkan surat dakwaan JPU tertulis, bahwa Terdakwa Nanang Junaidi pada hari Jumat tanggal 25 Agustus 2023 sekitar pukul 17:30 Wib bertempat di suatu tempat di dekat Pasar Sukodono, Kab. Sidoarjo.

Bahwa terdakwa yang biasanya membeli narkotika jenis sabu-sabu dari temannya bernama Bejo (DPO) untuk dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi, sehingga pada waktu sebagaimana diatas terdakwa menghubungi Bejo dan memesan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 5 gram dengan harga @ gram sebesar Rp. 1 Juta.

Kemudian beberapa saat kemudian orang bernama Bejo menghubungi terdakwa dan memberitahukan bahwa pesanan terdakwa telah di ranjau di dekat Pasar di Kec. Sukodono, Kab. Sidoarjo, sehingga terdakwa menuju ke tempat yang disebutkan dan disana terdakwa menemukan sebuah bungkusan rokok Surya 12 yang di dalamnya terdapat 1 plastic klip berisi kristal putih.

Bahwa setelah mengambil paket yang dikirim oleh Bejo, terdakwa membawa paket tersebut ke sebuah rumah di Jl. Bratang Gede Gg. 3 AE Surabaya, dan disana terdakwa membagi-bagi sabu-sabu tersebut menjadi 6 bagian dengan ukuran bervariasi, lalu terdakwa menjual sabu-sabu tersebut yaitu pada hari Selasa, 29 Agustus 2023 sekitar pukul 10:00 Wib kepada orang bernama Agung sebanyak 0,5 gram yang diranjau di sekitar SPBU Jl. Ngagel Surabaya, pada hari Selasa, 29 Agustus 2023 sekitar pukul 18:00 WIB kepada seseorang yang disuruh Bejo sebanyak 1,5 gram yang terdakwa ranjau di sekitar SPBU Jl. Ngagel Surabaya dan pada hari Rabu, 30 Agustus 2023 sekitar pukul 23:00 Wib kepada orang bernama Madura ebanyak 1 paket hemat di depan RSI Jl. Ahmad Yani Surabaya.

Namun ternyata perbuatan terdakwa tersebut diketahui oleh pihak kepolisian sehingga pada hari Kamis, 31 Agustus 2023 sekitar pukul 13:30 Wib dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di Jl. Bratang Gede Gg. 3 AE Surabaya oleh saksi Oki Ary Saputra dari anggota Polrestabes Surabaya bersama Tim.

Bahwa saat digeledah ditempat itu, ditemukan barang bukti berupa 5 plastic klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bervariasi yaitu (0,47 gram, 0,29 gram, 1,26 gram, 1,29 gram dan 1,37 gram masing-masing beserta bungkusnya, 4 plastic klip kosong, 1 sedotan skrop, 1 bungkusan kosong bekas rokok Dji Sam Soe dan 1 buah handphone merk Viwo warna merah dalam penguasaan terdakwa.

Terdakwa menerangkan bahwa kelima plastik klip berisi kristal putih tersebut adalah narkotika jenis sabu-sabu yang didapatkan dari Bejo semula sebanyak 5 gram, dan terdakwa telah menjual beberapa kepada orang lain. Sebagian juga terdakwa konsumsi dan terdakwa telah 6 kali membeli narkotika sabu-sabu kepada Bejo untuk dijual lagi dengan harga yang lebih tinggi.

Bahwa kelima barang bukti diatas, total berat bersih 3,128 gram, positif mengandung Metamfetamina. Akibat perbuatannya, terdakwa didakwa Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Am/fb/Newstimes.id)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here