NEWS TIMES, Malang Raya – Polres Malang berhasil meringkus seorang pria berinisial MR (28), asal Kelurahan Sememi, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.
MR ditangkap oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang dan Polsek Bululawang, karena diduga turut terlibat dalam aksi pencurian di pemukiman warga, saat penghuninya terlelap tidur pada malam hari.
Kasih Humas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan mengungkapkan, pencurian tersebut terjadi pada rumah korban RA (44), warga perumahan Wadanpuro, Kecamatan Bululawang, yang terjadi pada tanggal (19/1) yang lalu. Pelaku berhasil menggondol satu unit laptop merk Samsung dan ponsel Xiaomi.
“Kami berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembobol rumah di kecamatan Pakisaji,” ungkap Muhammad Adnan, saat di konfirmasi, pada Senin (29/1/2024).
Selain mencuri ponsel, Kata Adnan, pelaku juga berhasil mengambil sebuah tas kulit berisikan enam surat-surat penting kendaraan bermotor. MR melakukan aksinya dengan cara memanjat rumah kosong di samping rumah korban.
“Saat mengetahui rumahnya dibobol, korban segera melapor ke Polsek Bululawang, dengan berbekal laporan itu, Polisi segera melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta, “terangnya.
Tidak butuh waktu lama. Pihak Kepolisan berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan, penangkapan terhadap tersangka. MR ditangkap di sebuah rumah kontrakan tepatnya di jalan Pahlawan Bajuri, Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang pada Jumat (26/1/2024) pukul 16.30 WIB.
“Modus yang digunakan pelaku adalah memanjat rumah kosong samping rumah korban, kemudian masuk ke dalam rumah melalui pintu lantai dua rumah korban yang tidak dikunci,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan yang di dapat, pelaku MR mengakui perbuatannya melakukan pencurian sebanyak 12 kali. Pelaku memalukan aksinya di wilayah Kecamatan Tajinan, Pakisaji, Kepanjen, dan Wagir.
“Kami masih mengembangkan keterangan tersangka, informasi awal sudah melakukan pencurian sebanyak 12 kali di tempat lain,” imbuhnya.
Saat ini MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polsek Bululawang guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Ir/Fb/Newstimes.id)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News