NEWS TIMES – Agenda sidang Terdakwa Afandy Suparyanto (32) asal Legundi, Gresik, kasus tabrak mesin pompa Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ini, di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di tunda, pada Senin (9/9/2024).
Afandy Sopir dump truk Kontainer bermuatan besi baja ini diduga ngantuk karena kelelahan dalam mengendarai 1 unit T Head HINO dengan No. Pol L 9712 UJ. Sehingga menabrak mesin pompa SPBU di Jalan Alun-alun Priok Nomor 2, Kota Surabaya.
Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak didakwa Pasal 310 Ayat (1) Jo. Pasal 229 ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Sidangnya di tunda tanggal 9 September, hakimnya Diklat,” ujar Hajita, pada Newstimes.id, Rabu (4/9/2024).
Sementara, menurut Hajita dari pasalnya tidak bisa dilakukan penahanan. “Tidak ditahan mas, pasalnya tidak bisa ditahan. Iya kalau sudah putusan, ya kita eksekusi mas,” tegasnya.
Diketahui, bahwa Terdakwa Afandy Suparyanto, pada hari Senin tanggal 11 Maret 2024 sekira pukul 03.30 Wib bertempat di SPBU 54.601.18 yang terletak di Jalan Alun-alun Priok Nomor 2, Kota Surabaya. Saat itu bermula pada saat terdakwa dalam kondisi kelelahan sedang mengendarai 1 unit T. Head HINO dengan No. Pol.: L 9712 UJ dengan ekor ukuran 45 fit dari Pelabuhan Jamrud Kota Surabaya, menuju Kabupaten Sidoarjo dengan melintasi Jalan Perak Barat berjalan dari arah selatan ke utara dengan kecepatan 30 KM/jam.
Selanjutnya saat Terdakwa melintasi depan SPBU 54.601.18 yang terletak di Jalan tersebut, Terdakwa kehilangan konsentrasi lantaran mengantuk dan kecapekan sehingga kendaraan yang dikemudikan oleng ke kiri hingga menabrak bagian plang stand box SPBU 54.601.18.
Tidak berhenti sampai di sana, setelah menabrak stand box tersebut, kemudian Terdakwa refleks dan membanting setir kendaraan ke kiri lagi dan menabrak mesin pompa pengisian bahan bakar minyak hingga kendaraan yang dikemudikan Terdakwa berhenti.
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, plang stand box dan mesin pompa pengisian bahan bakar minyak SPBU 54.601.18 rusak. Sehingga menimbulkan kerugian materiil terhadap SPBU 54.601.18 senilai Rp 410 juta.
Reporter : Amri/Newstimes.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News