NEWS TIMES – Terdakwa kasus pengedar narkoba berjumlah ratusan gram sabu, berinisial ES, di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Pakar Hukum Danny Wijaya S.H.,M.H berkomentar, bahwa setelah melihat perbandingan antara barang bukti yang berjumlah relatif besar dengan tuntutan tidaklah wajar.
“Kalau melihat dari barang bukti dan dipaketkan sedemikian rupa. Saya berasumsi bahwa terdakwa adalah kurir atau pengedar, narkoba,” kata Danny di Surabaya, pada newstimes.id, Senin (27/5/2024).
Menurut Danny Wijaya hukuman yang diberikan oleh hakim dan jaksa sangatlah ringan satu tahun penjara, terhadap kurir sabu. “Jadi apabila jaksa memasukan didalam dakwaannya dengan pasal 131 dan hakim memvonis 1 tahun, sesuai tuntutan jpu. Pasti ada lingkaran setan di dalam pengadilan. Kenapa pengedar kelas kakap di vonis 1 tahun? Oknum-oknum seperti ini yang merusak generasi bangsa,” tegasnya.
Terpisah pada sebelumnya, Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya Kasi Pidum Ali Prakosa S.H., M.H melalui Kasi Intel Putu Arya Wibisana S.H., M.H menanggapi tuntutan 1 tahun penjara, mengatakan bahwa tuntutan yang di berikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Furkon terhadap terdakwa ES, berdasarkan fakta persidangan.
“Kalau ini fakta persidangannya, saksi penangkap (BNN) pun menyatakan terdakwa tidak tahu kalau dia akan menerima paket berisi sabu mas,” dalihnya, pada newstimes.id melalui chat Whatsapnya, pada Senin (27/5/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa terdakwa hanya diminta mengambil paket. “Terdakwa juga menyatakan hanya diminta ambil paket saja,” pungkas Putu.
Dalam sidang sebelumnya, pada Rabu (15/5/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Terdakwa ES yang diduga sebagai pengedar narkoba antar pulau ini, antara Surabaya – Kalimantan dihukum ringan selama 1 tahun penjara oleh Hakim dan Jaksa Penuntut Umum JPU Furkon Adi Hermawan, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Hakim memvonis terdakwa ES sesuai dengan tuntutan JPU Furkon, yang terkesan sangat ringan terhadap kurir sabu itu, dengan barang bukti 520 kg.
Perlu diketahui, didalam isi dakwaan JPU menjelaskan, bahwa terdakwa mengambil paket di ekspedisi Antariksa Surabaya atas perintah Bos (DPO), janji diberi upah Rp 2 juta, jika paket sabu sudah diterima pihak penerima. Saat itu berawal pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 terdakwa ES dihubungi oleh Bos dan mengajak terdakwa untuk bertemu di food court Delta Plaza Surabaya. Selanjutnya pukul 14.00 wib terdakwa bertemu Bos dan menyampaikan kepada terdakwa bahwa ada pekerjaan akan mengirimkan paket barang melalui ekspedisi yang di dalamnya berisi Narkotika jenis sabu dengan tujuan Palangkaraya Kalimantan Tengah.
Selanjutnya terdakwa menanyakan “Apakah tidak beresiko dan berapa banyak jumlah sabunya” dan dijawab oleh Bos bahwa barang narkotika jenis sabunya tidak banyak. Bahwa terdakwa kemudian diberi kartu simcard dengan nomor 085731889202 yang nantinya, apabila sudah sampai di tujuan di Palangkaraya, maka pihak ekspedisi akan menghubungi nomor tersebut dan untuk tugas tersebut, terdakwa dijanjikan upah sejumlah Rp. 2 juta, apabila pekerjaan telah selesai dan paket barang telah diterima.
Pada hari Kamis tanggal 21 September 2023 sekitar pukul 17.30 wib paket kiriman barang dikirim ke kantor ekspedisi Antariksa Surabaya dengan identitas pengirim atas nama Rudy (My Snack) Surabaya dengan nomor handphone 081255708601 dan identitas penerima atas nama Mama Devy dengan alamat Jalan Temanggung Tilung XVIII Nomor 13 Jekan Raya, Kalimantan Tengah dengan nomor handphone 085731889202 yang mana paket tersebut diterima oleh karyawan PT. Antariksa Antarnusa yakni saksi Agus Iwantoko.
Selanjutnya, paket tersebut dikirim ke Mega Cargo untuk diteruskan ke Angkasa Pura Logistik Juanda. Bahwa pada hari Sabtu tanggal 23 September 2023 sekitar pukul 10.00 wib, saksi Agus mendapat kabar dari perwakilan ekspedisi Antariksa Antarnusa wilayah Kalimantan Tengah bahwa paket tersebut belum sampai, sehingga saksi kemudian melakukan pengecekan ke Mega Cargo dan setelah Mega Cargo melakukan pengecekan ke Angkasa Pura Logistik Juanda ternyata paket tersebut berisi barang berbahaya, yang tidak bisa dikirim ke alamat tujuan melalui pesawat udara.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 26 September 2023 sekitar jam 15.00 wib paket tersebut dikembalikan ke ekspedisi Antariksa melalui Mega Cargo dan selanjutnya saksi Agus menghubungi nomor handphone yang tertera di paket untuk mengambil kembali paketan barang miliknya dan dijawab oleh terdakwa bahwa akan mengambil paket barang tersebut ke kantor ekspedisi Antariksa Antarnusa.
Setelah terdakwa datang sekitar pukul 17.45 wib untuk mengambil paketan dimaksud, saksi kemudian melakukan pengecekan terhadap nomor handphone yang tertera di paket sesuai dengan nomor handphone terdakwa, sehingga akhirnya saksi Agus menyerahkan paket barang tersebut kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa membawa paket barang tersebut.
Bahwa pada saat terdakwa keluar dari kantor ekspedisi Antariksa dengan membawa paketan barang, petugas polisi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jawa Timur) melakukan penangkapan atas diri terdakwa, selanjutnya petugas melakukan pemeriksaan atas paket barang yang dibawa terdakwa dan pada saat dibuka paketan tersebut berisi beberapa bungkus paketan narkotika jenis sabu.
Saat penangkapan dan penggeledahan atas terdakwa di temukan barang bukti diantaranya berupa, 1 plastik klip berisi 2 poket sabu, 100,9 Gram dan 100,8 Gram, 1 plastik klip berisi 3 poket sabu, 50,6 gram, 25,4 Gram dan 25,3 Gram, 1 plastik klip berisi 21 poket sabu, 5,0 Gram, 5,1 Gram, 5,0 Gram, 5,3 Gram, 5,1 Gram, 5,2 Gram, 5,3 Gram, 5,2 Gram, 5,2 Gram, 5,1 Gram, 5,2 Gram, 5,2 Gram, 5,2 Gram, 5,2 Gram, 5,2 Gram, 5,2 Gram, 5,1 Gram, 5,2 Gram, 5,1 Gram, 5,0 Gram dan 5,1 Gram), 1 plastik klip berisi 20 poket sabu, (5,3 Gram, 5,3 Gram, 5,3 Gram, 5,4 Gram, 5,2 Gram, 5,2 Gram, 5,0 Gram, 5,1 Gram, 5,2 Gram, 5,1 Gram, 5,1 Gram, 5,1 Gram, 5,1 Gram, 5,1 Gram, 5,2 Gram, 5,0 Gram, 5,1 Gram, 5,1 Gram, 5,0 Gram) beserta pembungkusnya dengan jumlah berat total 520 gram, beserta 1 unit handphone Samsung A600 G hitam dan 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna merah Nopol S-1351-EO.
Setelah dilakukan penangkapan, terdakwa dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP Jatim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Akibat Perbuatannya, terdakwa didakwa Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Atau, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Reporter : Amri/ Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News