Praktisi Hukum Yusron Marzuki Desak PN Surabaya Gelar Sidang Offline

0
403
Praktisi-Hukum-Yusron-Marzuki-Desak-PN-Surabaya-Gelar-Sidang-Offline
Praktisi Hukum, Yusron Marzuki saat diwawancarai wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya. (foto: Amri/Newstimes.id)

NEWS TIMES, Surabaya – Seorang Praktisi Hukum, Yusron Marzuki kritisi persidangan online yang selama ini masih digelar oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, meski pada Tahun 2023 kemarin, terbitnya Keputusan Presiden (kepres) Nomor : 17 tahun 2023 tentang status pendemi  Covid-19 telah berakhir.

Yusron yang juga sebagai Dosen Universitas Narotama Surabaya ini mengatakan bahwa sidang online sangat merugikan para terdakwa, yang ingin memberikan keterangan secara langsung di persidangan tanpa gangguan Signal disaat online berlangsung.

“Saya sebagai Praktisi Hukum mendesak PN Surabaya supaya bisa di gelar sidang secara offline lagi. Sejak diterbitnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 tahun 2020 tentang Administrasi dan persidangan Perkara pidana di Pengadilan secara Online, yang dikeluarkan disaat terjadinya bencana nasional Pandemi COVID-19. Saat itu berakhirnya Pandemi COVID-19, Presiden RI mengeluarkan keputusan melalui Keppres Nomor 24 Tahun 2023 status pendemi  Covid-19 telah berakhir. Sehingga tidak diwajibkan memakai masker dan tidak menjaga jarak,” tegas Yusron, saat ditemui Newstimes.id di halaman PN Surabaya, Rabu (31/1/2024).

Namun, PN Surabaya hingga saat ini masih menerapkan sidang secara Online, dan sering menjadi keluhan bagi kuasa hukum, jaksa maupun hakim, karena terkendalanya signal.

Berdasarkan Keppres Nomor 17 Tahun 2023 tersebut, Pemerintah telah mencabut larangan menjaga jarak dan masyarakat tidak lagi diwajibkan lagi menggunakan masker. “Untuk penerapan sidang offline, sudah dilakukan di beberapa Pengadilan Negeri seperti Gresik, Lamongan dan Sidoarjo, bahkan di Jakarta sendiri sudah menerapkan itu. Kalau di PN Surabaya saya tidak menyebutkan hanya melakukan sidang online, tapi hybrid atas permintaan kuasa hukum,” tambahnya.

Yusron juga menjelaskan bahwa dengan berakhirnya Pandemi dan dikeluarkannya Keppres Nomor 17 Tahun 2023, seharusnya kembali pada Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Mahkamah Agung sidang terbuka untuk umum.

“Dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung itu, sidang digelar secara terbuka, terdakwa dihadirkan dimuka  persidangan itu wajib sebagaimana perintah dalam Kuhap,” jelasnya.

Menurut Yusron sidang online sangat dirugikan, karena tidak dapat membantah keterangan dari saksi yang dapat menyudutkan atas keterangan yang tidak berkesesuaian sesuai fakta.

“Saat keterangan saksi, terdakwa hanya bisa mendengarkan yang bisa saja suaranya kurang jelas. Sementara dalam sidang offline, terdakwa bisa berdiskusi dengan Kuasa hukum saat adanya keterangan yang tidak berkesesuaian. Jadi yang sangat disayangkan dengan sidang online, yaitu sangat merugikan kepentingan hukum terdakwa,” jelasnya.

Kata Yusron walaupun Perma Nomor 4 Tahun 2020 tidak harus dicabut untuk menggelar sidang secara offline. Ia menyebutkan bahwa dengan terbitnya Keppres Nomor 17 Tahun 2023, maka perma tersebut gugur dengan sendirinya. “Perma tersebut secara otomatis gugur dengan keluarnya Keppres,” pungkasnya. (Am/fb/Newstimes.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here