NEWS TIMES, MALANG – Seorang tersangka berhasil di bekuk aparat Kepolisian Resort Malang, melalui Polsek Gedangan dengan mengungkap kasus peredaran narkoba, di wilayah Kabupaten Malang. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 18,83 gram sabu siap edar.
Kapolsek Gedangan saat menggelar Konferensi pers menjelaskan, bahwa tersangka yang di amankan berinisial AF (24), yang merupakan warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing wetan, Kabupaten Malang. AF di tangkap oleh tim unit Reskrim Polsek Gedangan, pada sebuah rumah Dusun Sumbergesing, Desa Gedangan, Kecamatan Gedangan Kabupaten Malang, pada Kamis (16/5) yang lalu terang,” AKP Indra Subekti”.
“Kami berhasil mengamankan terduga pelaku AF yang diduga keras sebagai pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kecamatan Gedangan, Kamis (16/5) sekitar pukul 00.30 dini hari,” ucapnya pada Senin (20/5/2024).
Beliau menjelaskan, dari hasil penangkapan pihaknya menjelaskan sudah berhasil mengamankan barang bukti berupa, dua poket sabu di dalam plastik klip, dengan total berat 18,83 gram. Selain itu, aparat juga menyita timbangan digital, puluhan plastik klip, korek api, serta ponsel yang di gunakan pelaku dalam melakukan transaksi peredaran narkoba.
“Termasuk alat hisap sabu dan pipet kaca juga kita lakukan penyitaan,” ungkapnya.
AKP Indra menuturkan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, yang resah dengan peredaran narkoba, pada wilayah Kecamatan Gedangan. Kemudian Polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga, berhasil menangkap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, diketahui bahwa pelaku mengaku kerap mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Dari mengedarkan sabu tersebut, tersangka mendapat keuntungan Rp 100 ribu untuk setiap satu gram yang berhasil dijualnya.
Saat ini, kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut terhadap kasus ini. Guna mempermudah proses penyidikan, tersangka AF kini telah ditahan di Rutan Polsek Gedangan.
“Tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya.
Sementara itu, di tempat yang sama Kasihumas Polres Malang Iptu Taufik menyampaikan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat merupakan kunci utama dalam memerangi bahaya narkoba. Pihaknya mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkoba.
“Informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami untuk mengambil tindakan cepat dan tepat guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari ancaman narkoba,” ungkap Iptu Taufik.
Reporter : Irfan/ Malang
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News