
NEWS TIMES, Sidoarjo – Imigrasi kelas I khusus TPI Surabaya bersama Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim temukan Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Sudan berinisial AA, yang diduga melanggar izin tinggal. Temuan tersebut saat tim keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan giat operasi JAGRATARA jelang malam pergantian tahun.
AA datang dan menetap di Indonesia sejak November lalu. Bersama istri dan empat orang anaknya, AA menempati sebuah unit apartemen di Kota Surabaya.
Kedatangan AA ke Indonesia untuk berbisnis di sektor perdagangan dengan perusahaan yang berkantor pusat di Jakarta dan memiliki pabrik pengolahan di Kota Jombang, Jawa Timur.
Setelah dilakukan interogasi secara dalam dan wawancara, petugas menemukan dugaan adanya pelanggaran izin tinggal yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Petugas pun akhirnya melakukan penindakan berupa penarikan atau penyitaan paspor, yang nantinya akan diperiksa lebih lanjut di Kantor Imigrasi.
“Operasi JAGRATARA yang kita laksanakan dalam 2 hari ini berlangsung kondusif, pengawasan dilakukan secara terbuka. 5 tempat yang terdapat orang asingnya tidak ditemukan pelanggaran, namun ada 1 kasus diduga terjadinya pelanggaran keimigrasian yang masih kami dalami.” ujar Muhammad Novrian Jaya selaku Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Surabaya, Jumat (29/12/2023).
Pada sebelumnya, tim gabungan Imigrasi Surabaya bersama Divisi Keimigrasian Kanwil kemenkumham Jatim melakukan operasi selama dua hari berturut-turut. Operasi dilakukan di berbagai perusahaan dan tempat penginapan yang diduga terdapat keberadaan orang asing. (Am/Fb/Newstimes.id)