NEWS TIMES, Surabaya – Pria bernama Agung Prayogo telah didakwa dan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, dalam kasus pengancaman dengan menggunakan benda tajam berupa pisau dapur disertai kondisi mabuk, kepada seorang Satpam di Perumahan Amesta Living Gunung Anyar, Kota Surabaya pada 18 April 2023.
Persidangan berlangsung secara online pada, Kamis (21/12/2023) di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, dihadiri terdakwa Agung.
Dalam persidangan, Agung Prayogo oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siska dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya didakwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang Mengubah ”Ordonnaietijdlijke Bijzondere Strafbepalingen” (STBL.1948 Nomor 17) Dan UU RI Dahulu No.8 Tahun 1948.
“Bahwa Terdakwa Agung Prayogo pada hari Senin tanggal 18 April 2023 sekira pukul 23.50 Wib bertempat di Pos Sektor 2 Perumahan Amesta Living Gunung Anyar Kota Surabaya membawa sajam sejenis pisau dapur,” ujarnya.
Bahwa awalnya Terdakwa dan saksi Amirudin berboncengan mengendarai sepeda motor Honda Beat No.Pol.: W-3495-TC menuju bedeng (mess tempat tinggal tukang dan kuli proyek). Kemudian pada saat di Pos 2 bertemu dengan saksi Nanang Kosim Zainul Arifin selaku petugas keamanan yang berjaga di Pos sektor 2.
Kemudian Terdakwa menyerahkan KTP miliknya kepada saksi Nanang Kosim Zainul Arifin sebagai syarat masuk ke Bedeng, selanjutnya terdakwa dan saksi Amirudin minum-minuman beralkhohol di Bedeng tersebut.
Pada saat terdakwa dan saksi Amirudin keluar dari Bedeng menuju Pos sektor 2 mengambil KTP milik Terdakwa, lalu Terdakwa berkata kepada saksi Nanang Kosim Zainul Arifin “Awas kalau diluar, bajingan, Jancok, tak bacok” sambil pergi meninggalkan Pos Sektor 2. Kemudian Terdakwa dan saksi Amirudin kembali lagi ke Pos Sektor 2, lalu Terdakwa turun dari sepeda motor mengeluarkan senjata tajam jenis pisau dapur diangkat keatas mengejar saksi Nanang Kosim Zainul Arifin sambil berkata “Akan tak gorok”.
“Selanjutnya saksi Amirudin dan saksi Choirul Umam berusaha mencegah Terdakwa yang akan membahayakan saksi Nanang Kosim Zainul Arifin, lalu saksi Nanang Kosim Zainul Arifin berusaha merebut pisau dapur dari tangan Terdakwa dan membuang pisau dapur tersebut. Sedangkan saksi Amirudin dan saksi Choirul Umam memegang Terdakwa kemudian Terdakwa berkata “Pisau Ku golek ono”,” terang Siska membacakan berkas dakwaannya. (Am/Fb/Newstimes.id)




