Kejari Perak Kembalikan Berkas Kasus Miras Oplosan Bar Vasa Hotel ke Polisi

0
135
hukumkriminal-kejari-perak-kembalikan-berkas-kasus-miras-oplosan-bar-vasa-hotel-ke-polisi
Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya, Jemmy Sandra (foto: Amri/Newstimes.id)

NEWS TIMES, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kembalikan berkas perkara kasus miras oplosan Cruz Lounge Bar Vasa Hotel ke polisi. Pengembalian berkas tersebut di kembalikan ke penyidik Polrestabes Surabaya. Karena pihak jaksa peneliti menilai berkas perkara belum lengkap.

Jemmy Sandra, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa berkas dikembalikan lantaran belum lengkap. “Berkas perkara (kasus miras Cruz Lounge Bar Vasa Hotel) belum lengkap atau P21,” ujar Jemmy Sandra, Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak saat dikonfirmasi, Senin (18/3/2024).

Berkas perkara dinyatakan belum lengkap setelah tim jaksa peneliti memeriksa ada beberapa hal yang belum terpenuhi. “Jadi karena belum lengkap, berkas perkara kami nyatakan P19 dan kami kembalikan ke penyidik,” jelasnya.

Jemmy mengungkapkan, dalam pengembalian berkas perkara tersebut, jaksa peneliti juga menyertakan petunjuk yang harus dipenuhi penyidik. “Berkas perkara dikembalikan dengan disertai beberapa petunjuk dari jaksa peneliti,” paparnya.

Untuk diketahui, pada sebelumnya, adanya tiga korban meninggal dunia setelah menenggak miras di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel, Surabaya pada Desember 2023. Tiga korban tewas diantaranya, R dan WAR (pemain band) serta IP(crew sound engineer).

Dari penyelidikan polisi terungkap, sebenarnya ada sembilan orang yang ikut menenggak miras tersebut. Mereka membeli miras tersebut secara under table alias tanpa melalui kasir, melainkan membeli langsung ke bartender seharga Rp 200 ribu per karafe.

Atas dasar hal itu, polisi kemudian menetapkan Arnold Zadrach Sintania, bartender Cruz Lounge Bar Vasa Hotel sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Tersangka Arnold dijerat pasal 388 KUHP dan 204 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Am/fb/newstimes.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here