
NEWS TIMES – Kedua Pelaku penembakan di Tol Waru Sidoarjo secara brutal yaitu Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba dituntut hukuman pidana penjara selama 3 bulan, di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (22/8/2024).
Tuntutan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yulistiono dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. “Memohon kepada majelis menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 bulan terhadap keduanya,” ujar Yulistiono di persidangan.
Menanggapi tuntutan JPU, Richardus YD Siko selaku kuasa hukum dari kedua terdakwa meminta keringanan. “Mewakili kedua terdakwa, kami meminta keringanan yang mulia,” katanya.
Tuntutan JPU tersebut terkesan sangat ringan terhadap kedua terdakwa. Selain dituntut ringan keduanya juga berstatus tahanan rumah tanpa kenakan rompi tahanan.
Pada sebelumnya, kedua terdakwa itu adalah Mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya, keduanya sempat dilakukan penahanan pidana penjara, saat di kepolisian. Kini kedua berstatus tahanan rumah. Perubahan status tahanan terungkap saat kedua terdakwa menjalani sidang di PN Surabaya.
Dalam surat dakwaan dijelaskan, Nelson Budilaksmono dan Jefferson Loru Koba melakukan aksi teror penembakan di Tol Waru, Sidoarjo pada 19 Mei 2024. Dengan mengemudikan mobil hitam, Nelson dan Jefferson bersama AJS (status di bawah umur) menembaki truk yang dikemudikan Ahmad Rizal dan Yusuf Efendi dengan air softgun. Kejadian ini disusul dengan beberapa aksi serupa yang melibatkan korban lain, yaitu Eko Cahyono, Ramlan Waskito, dan Kusharto.
Kemudian pada 21 Mei 2024, Nelson dan Jefferson bersama AJS kembali melakukan aksi kekerasan di beberapa lokasi di Surabaya. Mereka menargetkan pengemudi truk dan pejalan kaki dengan modus yang sama, menggunakan mobil dan air softgun.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka serius seperti yang tertera dalam visum dari RS Bhayangkara.
Akibat perbuatannya, keduanya didakwa pertama Pasal 170 ayat (1), (2) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, ketiga berdasarkan Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Reporter : Amri/ Surabaya
Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News