Hakim dan Jaksa Hukum Ringan Terdakwa Prostitusi Esek-esek di Royal KTV

0
327
hukumkriminal-hakim-dan-jaksa-hukum-ringan-terdakwa-prostitusi-esek-esek-di-royal-ktv
Ruang Sidang Tirta 2 Pengadilan Negeri Surabaya. (Foto: Amri/ Newstimes.id)

NEWS TIMES – Ketua Majelis Hakim Wiyanto jatuhkan putusan hukuman pidana penjara selama 4 bulan terhadap terdakwa Soesantiningsih alias Mami Santi terdakwa kasus Prostitusi Esek-esek di Royal KTV Surabaya, pada Selasa (1/10/2024) di ruang Tirta 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Vonis ringan yang di jatuhkan hakim tersebut mendasar dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erna Trisnaningsih dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, yang pada sebelumnya menuntut hukuman pidana penjara selama 6 bulan.

Menanggapi tuntutan JPU yang terkesan ringan, Asisten Pengawas (Aswas) Kejati Jatim, Dr Diah Yuliastuti SH MH di konfirmasi mengatakan bahwa Kejati Jatim tidak melakukan penuntutan, namun hanya pratut saja. “Kejati Jatim tidak melakukan penuntutan, hanya pratut. Sudah saya cek di Kajarinya untuk penanganan perkara tersebut sudah sesuai fakta persidangan,” ujar Diah, pada Newstimes.id, Selasa (15/10/2024).

Atas hukuman yang dijatuhkan pada terdakwa, lantaran terdakwa dinilai telah terbukti bersalah melanggar Pasal 296 KUHP tentang Prostitusi.

Selain hukuman penjara, hakim Wiyanto juga memutuskan pengembalian barang bukti, termasuk dua unit ponsel (OPPO Reno 8T dan iPhone 15 Pro Max), sejumlah pakaian dalam, dan uang tunai total Rp 4.850.000. Selain itu, hakim Wiyoto juga memerintahkan agar dokumen-dokumen perusahaan PT Royale Berjaya Surabaya terkait izin usaha dikembalikan kepada AM Ondro Winardi.

Pemberitaan pada sebelumnya, Soesantiningsih alias Mami Santi, kapten atau mami di Royal KTV ditetapkan sebagai tersangka usai Subdit Renakta IV Ditreskrimum Polda Jatim berhasil membongkar sindikat prostitusi pada Juni 2024. Mami Santi dijadikan tersangka lantaran menjajakan Lady Companion (LC) yang merupakan anak buahnya di untuk layanan prostitusi.

Hal itu diungkap oleh Kasubdit IV Renakta Direskrium Polda Jatim AKBP Wahyu Hidayat beberapa waktu lalu. “Seperti yang telah saya jelaskan bahwa kita hanya menjerat SAN (Soesantiningsih alias Mami Santi) selaku mami dari dua wanita yang bekerja sebagai LC,” katanya kepada wartawan saat itu.

Menurut Wahyu Hidayat, dua LC tersebut dipekerjakan oleh Mami Santi untuk melakukan aksi prostitusi di salah satu hotel di Surabaya pusat. “Sebenarnya LC ini pekerjaannya menemani pelanggan untuk bernyanyi dan minum di Royal KTV,” katanya.

Namun Mami Santi ternyata juga menawarkan dua LC tersebut ke pelanggan untuk booking out ke hotel. Nah, dari situ Mami Santi memberikan tarif yang bervariasi agar dia mendapat keuntungan tambahan dari pekerjaan LC menemani tidur pelanggan.

Dalam kasus ini, Subdit IV Renakta Polda Jatim menetapkan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Mami Santi sebagai tersangka. “Pasal yang kita terapkan, karena ada aksi portitusi ada unsur penjualan orang (LC) dengan menguntungkan pihak pelaku, atau Mami,” kata Wahyu Hidayat.

Reporter : Amri/ Newstimes.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di WhatsApp Channel & Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here