NEWS TIMES, Malang Raya – Dua pemuda berinisial AP (22) dan FJ (23) tega menjual istrinya kepada lelaki hidung belang di Kabupaten Malang.
Dengan memanfaatkan aplikasi online, mereka memperdagangkan istrinya kepada pria hidung belang. Entah apa yang ada dalam pikiran pemuda itu, seakan tak takut dosa dan hukuman atas perbuatannya.
Perbuatan mereka akhirnya terendus aparat kepolisian dan pihak Polres Malang berhasil mengamankan dua tersangka tersebut di waktu bersamaan.
“Kami berhasil mengamankan AP asal Kabupaten Blitar yang kebetulan saat itu sengaja menawarkan istrinya inisial IS (20), di wilayah Kepanjen, Malang pada Minggu 3 Desember 2023, ” ungkap Kabid Humas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan, Jumat (16/12/2023).
Sementara, pada 1 Desember 2023 Polres malang bersama Polsek Kepanjen menangkap FJ asal Sukabumi, Jawa Barat.
“Kami membongkar jaringan perdagangan orang di wilayah yang sama (Kepanjen), sementara FJ ini juga terbukti tega memperdagangkan istri sirihnya inisial TH (28), ” beber Adnan.
Adnan menjelaskan, kedua tersangka diamankan di salah satu penginapan, di Kepanjen, Malang. Modus yang digunakan tersangka dengan menawarkan korban kepada pria hidung belang, melalui aplikasi online.
Para tersangka membuat akun di ponselnya, dengan menampilkan foto korban. Ketika ada yang tertarik, tersangka lalu menwarkan sejumlah tarif, kepada pelanggannya.
“Tersangka memasang tarif sekitar Rp 500 ribu hingga Rp. 600 ribu, namun biasanya bisa ditawar hingga sekitar Rp 300 ribu,” terangnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, jika kesepakatan penawaran sudah terjadi, maka tersangka akan mengarahkan lelaki hidung belang tersebut ke kamar.
“Penginapan yang telah sudah disewa sebelumnya, tersangka lalu menunggu di lobi penginapan untuk memantau keadaan hingga aktivitas tersebut selesai, “terangnya.
Perhitungan dalam sehari, para korban tersebut, bisa melayani tiga kali panggilan, dengan orang berbeda, tersangka selanjutnya mendapatkan keuntungan sebesar 50 ribu setiap transaksi.
“Jadi tersangka ini yang mencari pelanggan di aplikasi online tersebut, dalam sehari bisa melayani dua sampai tiga orang,” lanjutnya.
Para tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 296 KUHP, dan/atau Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara. Proses hukum selanjutnya akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Para tersangka telah dilakukan penahanan, kasus tersebut telah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang,” tutupnya. (Ir/Fb/Newstimes.id)




