Demi Kebutuhan Sehari-hari, Fadhel Curi Handphone di Masjid Annur

0
18
Demi-Kebutuhan-Sehari-hari,-Fadhel-Curi-Handphone-di-Masjid-Annur
Sidang kasus pencurian HP dengan terdakwa Fadhel disidang di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (14/3/2024). (foto: Amri/Newstimes.id)

NEWS TIMES, Surabaya – Setelah sholat Jumat di masjid Cheng Hoo, Fadhel Muhammad nekat mencuri handphone di Masjid Annur. Kini terdakwa Fadhel disidang di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Kamis (14/3/2024).

Dalam persidangan, terdakwa di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian.

Jaksa Darwis membacakan isi dakwaan tersebut, bahwa terdakwa Fadhel Muhammad, pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 13.30 WIB bertempat di teras Masjid AN NUR Jl. Kalisari I / 7 Surabaya melakukan pencurian 1 unit handphone.

“Bahwa awalnya terdakwa berjalan kaki usai menunaikan sholat Jumat di Masjid ChengHoo Surabaya. Saat melintas di Jl. Kalisari Surabaya depan Masjid AN NUR, terdakwa melihat ada seorang laki-laki yaitu saksi Miftahur Rohman selaku korban sedang tertidur di teras masjid dan satu unit Hanphone merk INFINIX HOT 8 warna Midnight Black milik saksi Miftahur Rohman tergeletak di sebelahnya, kemudian terdakwa berpura-pura masuk ke dalam Masjid untuk mengambil minum air mineral, dan saat keluar area masjid, terdakwa langsung mengambil handphone milik saksi Miftahur Rohman yang tergeletak di samping saksi,” ujar JPU di persidangan.

Setelah itu terdakwa memasukkan handphone tersebut ke dalam saku celananya lalu pergi menjauh menuju ke arah Taman Makam Pahlawan Jl. Jaksa Agung Suprapto Surabaya.

Tidak usai disitu, bahwa setelah berhasil mengambil satu unit Handphone merk INFINIX HOT 8 warna Midnight Black milik saksi Miftahur Rohman, terdakwa menggunakan handphone tersebut untuk memesan satu unit handphone dengan merk yang sama melalui aplikasi shopee milik saksi Miftahur Rohman yang pembayarannya menggunakan shopee paylater dan dikirim ke warnet alamat Jl. Ploso Baru No. 169-A Surabaya.

“Setelah itu sekira sore hari terdakwa menjual handphone milik saksi Miftahur Rohman melalui aplikasi Facebook dan laku terjual secara COD di daerah Taman Makam Pahlawan dengan harga Rp 500 ribu,” terangnya.

Atas hasil penjualan handpone tersebut, uang hasil digunakan oleh terdakwa untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan tersisa sebesar Rp 60 ribu. (Am/newstimes.id)

Cek Berita dan Artikel yang lain diĀ Google News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here